KOMPAS.com – Tahukah Anda, lagu yang dinikmati di kafe, konser, atau platform digital, ada satu aspek penting yang sering terabaikan? Hak itu adalah performing rights, yakni hak atas pertunjukan karya musik di ruang publik.
Di Indonesia, hak tersebut sebenarnya sudah dilindungi melalui UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta diperkuat dengan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti.
Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari multitafsir regulasi, lemahnya penegakan hukum, hingga rendahnya kesadaran publik dalam menghargai karya intelektual.
Menjawab urgensi tersebut, Universitas Pelita Harapan (UPH) mengambil peran aktif sebagai pelopor dialog lintas sektor.
Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Batch 55 UPH menginisiasi Seminar Nasional bertajuk “Aspek Hukum dan Bisnis Performing Rights dalam Industri Musik di Indonesia”. Acara digelar di Auditorium Gedung D, UPH Kampus Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Rabu (23/7/2025).
Acara tersebut dihadiri lebih dari 400 peserta yang mencakup berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, pemerhati musik, pengusaha, hingga mahasiswa.
Acara menekankan pentingnya memahami hak cipta di tengah pesatnya pertumbuhan industri kreatif.
Dalam sambutannya, Executive Dean of College of Arts and Social Sciences sekaligus Dekan Fakultas Hukum UPH, Dr Velliana Tanaya, SH, MH, menekankan pentingnya memahami hak cipta di tengah pesatnya pertumbuhan industri kreatif.
”Saya ingin mahasiswa yang hadir di sini tidak hanya pulang dengan ilmu, tapi juga dengan jejaring baru. Karena di era sekarang, kolaborasi adalah kunci,” ujarnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/7/2025).
Menjaga ekosistem musik Indonesia
Salah satu sorotan utama seminar datang dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yakni organisasi yang digagas para musisi untuk memperjuangkan keadilan royalti.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Umum VISI Armand Maulana, Wakil Ketua Umum VISI Ariel Noah, juga Judika, dan Bunga Citra Lestari. Mereka membagikan keresahannya terhadap ketidakjelasan sistem saat ini.
Sesi pertama dimoderatori oleh DR. (CAND) Riyo Hanggoro Prasetyo, SH, MH, MKN, CPCD, sebagai praktisi Pengacara di bidang Intellectual Property (IP) & Entertainment sekaligus Alumni Magister Hukum UPH.
UPH sebagai institusi akademik dinilai mampu membangun kesadaran publik tentang pentingnya menghargai karya musik.
Armand menuturkan, keresahan ini mencuat saat publik dikejutkan oleh kasus pelanggaran hak cipta yang menimpa Agnes Monica.
Belum selesai satu kasus, nama Vidi Aldiano dan Lesti Kejora juga terseret dalam perkara serupa. VISI pun kini mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kegalauan ini tak hanya milik satu orang, tapi kami semua merasakannya. Kami butuh penafsiran hukum yang jelas dan resmi dari lembaga tertinggi," tegas Armand.
Senada dengan Armand, bagi Ariel, langkah mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke MK adalah bagian dari upaya menyelamatkan masa depan industri musik Indonesia.
"Ini bukan cuma soal ekonomi. Kalau dibiarkan, yang rusak bukan cuma hak cipta, tapi seluruh ekosistem musik Indonesia," ujarnya.
Bunga Citra Lestari juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pencipta lagu.
"Hampir semua penyanyi sekarang juga menciptakan lagu. Kalau haknya tidak dilindungi, kami sulit berkarya dengan tenang. Kalau pencipta terus dirugikan, industri ini bisa rusak," kata perempuan yang akrab disapa BCL tersebut.
Sementara itu, Judika menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri.
"Saya ingin aturan yang jelas, berdasarkan hukum, dan tidak ada monopoli. Semua pihak harus tunduk pada aturan yang adil," ujarnya.
Menjembatani kreator dan pengguna Musik
Dari sisi pengelolaan hak, kibordis KLa Project sekaligus Ketua Badan Perkumpulan Wahana Musik Indonesia (WAMI) Adi Adrian membagikan pengalaman panjang WAMI sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mengelola royalti musik.
Sejak 2006, WAMI menjadi jembatan antara pencipta dan pengguna musik. Mereka mengeluarkan lisensi massal, memantau penggunaan lagu, dan mendistribusikan royalti.
Dalam sesi yang dimoderatori oleh Dr Andry M Panjaitan, ST, MT, CPHCM, selaku Associate Vice President of Student Development, Alumni, and Corporate Relations UPH tersebut menambahkan bahwa peran institusi pendidikan tinggi sangatlah penting sebagai jembatan antara pelaku industri, pembuat kebijakan, dan masyarakat.
Ia melihat potensi besar UPH sebagai institusi akademik yang mampu membangun kesadaran publik tentang pentingnya menghargai karya musik.
“Kegiatan ini tidak boleh berhenti di sini. Harus terus berlanjut, baik dalam bentuk seminar maupun diskusi. UPH punya peran penting sebagai institusi pendidikan yang bisa memformalkan isu ini. Jadi sangat dibutuhkan institusi pendidikan tinggi seperti UPH untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat lewat pendekatan yang tepat,” ucap Adi.
Menakar ulang aturan, mengokohkan peran pendidikan
Isu performing rights bukan sekadar persoalan legal, melainkan refleksi dari tantangan budaya, ekonomi, dan teknologi yang harus dijawab bersama, termasuk oleh perguruan tinggi.
Dari perspektif akademik, Ketua Program Studi (Kaprodi) Doktor Hukum UPH Prof Dr Henry Soelistyo Budi, SH, LLM, menegaskan bahwa hukum tidak bisa berjalan di belakang realitas sosial yang sudah berubah drastis akibat digitalisasi.
Ia menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai langkah konkret dalam menghadirkan sistem hukum yang adaptif dan visioner. Sesi kali ini dimoderatori Hosiana DA Gultom, SH, MH selaku Dosen Fakultas Hukum UPH.
“Kampus harus turut menyuarakan pendapatnya, memberikan mitigasi atas isu hak cipta music, dan mendorong revisi UU Hak Cipta. Perubahan itu harus mengakomodasi dampak teknologi digital, termasuk adopsi kecerdasan buatan (AI) yang mulai memengaruhi cara musik diciptakan dan disebarkan,” katanya.
Baginya, pembaruan regulasi bukan koreksi hukum semata. Ini adalah bagian dari strategi membangun fondasi industri kreatif yang lebih kokoh.
“Kuncinya adalah bagaimana kita mengintegrasikan revisi UU Hak Cipta ini sebagai bagian dari kebijakan ekonomi kreatif nasional. Kalau regulasinya kuat dan adaptif, industri musik Indonesia akan tumbuh lebih sehat dan berdaya saing,” tambahnya.
Seminar tersebut mencerminkan komitmen UPH sebagai pelopor ruang dialog lintas sektor yang bersama-sama menata ulang sistem yang lebih adil dan transparan. UPH hadir bukan hanya sebagai pengamat, melainkan sebagai mitra aktif yang menghadirkan solusi berbasis ilmu dan nilai.
Melalui kegiatan serupa, UPH terus meneguhkan perannya dalam menghasilkan lulusan yang takut akan Tuhan, kompeten, dan berdampak bagi masyarakat, termasuk di bidang hukum dan industri kreatif. Inilah bentuk kontribusi nyata UPH dalam membangun masa depan bangsa yang menjunjung integritas, etika, dan kemajuan bersama.