Advertorial

UPH Pelopori Dialog Lintas Sektor soal Performing Rights, Dorong Ekosistem Musik yang Adil

Kompas.com - 28/07/2025, 12:09 WIB

KOMPAS.com – Tahukah Anda, lagu yang dinikmati di kafe, konser, atau platform digital, ada satu aspek penting yang sering terabaikan? Hak itu adalah performing rights, yakni hak atas pertunjukan karya musik di ruang publik.

Di Indonesia, hak tersebut sebenarnya sudah dilindungi melalui UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta diperkuat dengan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti.

Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari multitafsir regulasi, lemahnya penegakan hukum, hingga rendahnya kesadaran publik dalam menghargai karya intelektual. 

Menjawab urgensi tersebut, Universitas Pelita Harapan (UPH) mengambil peran aktif sebagai pelopor dialog lintas sektor.

Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Batch 55 UPH menginisiasi Seminar Nasional bertajuk “Aspek Hukum dan Bisnis Performing Rights dalam Industri Musik di Indonesia”. Acara digelar di Auditorium Gedung D, UPH Kampus Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Rabu (23/7/2025).

 Acara tersebut dihadiri lebih dari 400 peserta yang mencakup berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, pemerhati musik, pengusaha, hingga mahasiswa. 

Acara menekankan pentingnya memahami hak cipta di tengah pesatnya pertumbuhan industri kreatif.Dok UPH Acara menekankan pentingnya memahami hak cipta di tengah pesatnya pertumbuhan industri kreatif.

Dalam sambutannya, Executive Dean of College of Arts and Social Sciences sekaligus Dekan Fakultas Hukum UPH, Dr Velliana Tanaya, SH, MH, menekankan pentingnya memahami hak cipta di tengah pesatnya pertumbuhan industri kreatif.

”Saya ingin mahasiswa yang hadir di sini tidak hanya pulang dengan ilmu, tapi juga dengan jejaring baru. Karena di era sekarang, kolaborasi adalah kunci,” ujarnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/7/2025). 

Menjaga ekosistem musik Indonesia 

Salah satu sorotan utama seminar datang dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yakni organisasi yang digagas para musisi untuk memperjuangkan keadilan royalti.

Hadir sebagai narasumber, Ketua Umum VISI Armand Maulana, Wakil Ketua Umum VISI Ariel Noah, juga Judika, dan Bunga Citra Lestari. Mereka membagikan keresahannya terhadap ketidakjelasan sistem saat ini. 

Sesi pertama dimoderatori oleh DR. (CAND) Riyo Hanggoro Prasetyo, SH, MH, MKN, CPCD, sebagai praktisi Pengacara di bidang Intellectual Property (IP) & Entertainment sekaligus Alumni Magister Hukum UPH.

UPH sebagai institusi akademik dinilai mampu membangun kesadaran publik tentang pentingnya menghargai karya musik.Dok UPH UPH sebagai institusi akademik dinilai mampu membangun kesadaran publik tentang pentingnya menghargai karya musik.

Armand menuturkan, keresahan ini mencuat saat publik dikejutkan oleh kasus pelanggaran hak cipta yang menimpa Agnes Monica.

Belum selesai satu kasus, nama Vidi Aldiano dan Lesti Kejora juga terseret dalam perkara serupa. VISI pun kini mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kegalauan ini tak hanya milik satu orang, tapi kami semua merasakannya. Kami butuh penafsiran hukum yang jelas dan resmi dari lembaga tertinggi," tegas Armand.

Senada dengan Armand, bagi Ariel, langkah mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke MK adalah bagian dari upaya menyelamatkan masa depan industri musik Indonesia.

"Ini bukan cuma soal ekonomi. Kalau dibiarkan, yang rusak bukan cuma hak cipta, tapi seluruh ekosistem musik Indonesia," ujarnya. 

Bunga Citra Lestari juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pencipta lagu.

"Hampir semua penyanyi sekarang juga menciptakan lagu. Kalau haknya tidak dilindungi, kami sulit berkarya dengan tenang. Kalau pencipta terus dirugikan, industri ini bisa rusak," kata perempuan yang akrab disapa BCL tersebut. 

Sementara itu, Judika menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri.

"Saya ingin aturan yang jelas, berdasarkan hukum, dan tidak ada monopoli. Semua pihak harus tunduk pada aturan yang adil," ujarnya. 

Menjembatani kreator dan pengguna Musik 

Dari sisi pengelolaan hak, kibordis KLa Project sekaligus Ketua Badan Perkumpulan Wahana Musik Indonesia (WAMI) Adi Adrian membagikan pengalaman panjang WAMI sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mengelola royalti musik.

Sejak 2006, WAMI menjadi jembatan antara pencipta dan pengguna musik. Mereka mengeluarkan lisensi massal, memantau penggunaan lagu, dan mendistribusikan royalti.

Dalam sesi yang dimoderatori oleh Dr Andry M Panjaitan, ST, MT, CPHCM, selaku Associate Vice President of Student Development, Alumni, and Corporate Relations UPH tersebut menambahkan bahwa peran institusi pendidikan tinggi sangatlah penting sebagai jembatan antara pelaku industri, pembuat kebijakan, dan masyarakat.

Ia melihat potensi besar UPH sebagai institusi akademik yang mampu membangun kesadaran publik tentang pentingnya menghargai karya musik. 

“Kegiatan ini tidak boleh berhenti di sini. Harus terus berlanjut, baik dalam bentuk seminar maupun diskusi. UPH punya peran penting sebagai institusi pendidikan yang bisa memformalkan isu ini. Jadi sangat dibutuhkan institusi pendidikan tinggi seperti UPH untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat lewat pendekatan yang tepat,” ucap Adi. 

Menakar ulang aturan, mengokohkan peran pendidikan 

Isu performing rights bukan sekadar persoalan legal, melainkan refleksi dari tantangan budaya, ekonomi, dan teknologi yang harus dijawab bersama, termasuk oleh perguruan tinggi. 

Dari perspektif akademik, Ketua Program Studi (Kaprodi) Doktor Hukum UPH Prof Dr Henry Soelistyo Budi, SH, LLM, menegaskan bahwa hukum tidak bisa berjalan di belakang realitas sosial yang sudah berubah drastis akibat digitalisasi.

Ia menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai langkah konkret dalam menghadirkan sistem hukum yang adaptif dan visioner. Sesi kali ini dimoderatori Hosiana DA Gultom, SH, MH selaku Dosen Fakultas Hukum UPH.

“Kampus harus turut menyuarakan pendapatnya, memberikan mitigasi atas isu hak cipta music, dan mendorong revisi UU Hak Cipta. Perubahan itu harus mengakomodasi dampak teknologi digital, termasuk adopsi kecerdasan buatan (AI) yang mulai memengaruhi cara musik diciptakan dan disebarkan,” katanya. 

Baginya, pembaruan regulasi bukan koreksi hukum semata. Ini adalah bagian dari strategi membangun fondasi industri kreatif yang lebih kokoh.

“Kuncinya adalah bagaimana kita mengintegrasikan revisi UU Hak Cipta ini sebagai bagian dari kebijakan ekonomi kreatif nasional. Kalau regulasinya kuat dan adaptif, industri musik Indonesia akan tumbuh lebih sehat dan berdaya saing,” tambahnya. 

Seminar tersebut mencerminkan komitmen UPH sebagai pelopor ruang dialog lintas sektor yang bersama-sama menata ulang sistem yang lebih adil dan transparan. UPH hadir bukan hanya sebagai pengamat, melainkan sebagai mitra aktif yang menghadirkan solusi berbasis ilmu dan nilai. 

Melalui kegiatan serupa, UPH terus meneguhkan perannya dalam menghasilkan lulusan yang takut akan Tuhan, kompeten, dan berdampak bagi masyarakat, termasuk di bidang hukum dan industri kreatif. Inilah bentuk kontribusi nyata UPH dalam membangun masa depan bangsa yang menjunjung integritas, etika, dan kemajuan bersama. 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau