Advertorial

12.000 Anak Main Bareng Pakai Kebaya, DP3AKB Jabar Pecahkan Rekor MURI

Kompas.com - 28/07/2025, 15:25 WIB

KOMPAS.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berhasil mencetak rekor dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Rekor itu diraih berkat penyelenggaraan permainan anak tradisional yang digelar sambil mengenakan kebaya dan pangsi dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional dan Hari Kebaya Nasional 2025.

Kepala DP3AKB Jabar Siska Gerfianti bersyukur pihaknya berhasil mencetak rekor MURI melalui kegiatan tersebut.

“Rekor ini melibatkan total 12.000 peserta. Rinciannya, 2.600 anak hadir langsung di SOR Arcamanik, sedangkan sisanya berpartisipasi secara daring,” kata Siska dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (28/7/2025).

Siska menuturkan bahwa pencapaian tersebut bukan hanya soal banyaknya peserta, melainkan juga upaya memadukan pelestarian budaya melalui permainan tradisional dengan busana khas Nusantara.

Permainan tradisional yang dimainkan dalam kegiatan tersebut di antaranya adalah Perepet Jengkol, Oray-Orayan, Kakapalan, dan Ucing-Ucingan.

Kegiatan tersebut berlangsung meriah di SOR Arcamanik. Acara ini turut dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Arifah Fauzi serta Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan.

DP3AKB Jabar pecahkan rekor MURI. DOK. DP3AKB DP3AKB Jabar pecahkan rekor MURI.

"Kami ingin Hari Anak dan Hari Kebaya menjadi momen kebersamaan yang menyenangkan bagi anak-anak. Mereka tidak hanya bermain, tapi juga belajar mengenal budaya," tuturnya.

Selain pencatatan rekor, rangkaian acara juga diramaikan final lomba tari Jaipong tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang terbagi dalam kategori perorangan dan kelompok. Sebelumnya, babak penyisihan lomba telah digelar pada Minggu (13/7/2025).

Tak hanya itu, acara tersebut juga dimeriahkan pertunjukan fashion show untuk tiga kategori usia (6–12 tahun dan 13–17 tahun) serta penampilan menyanyi anak-anak penyandang disabilitas.

Sebagai informasi, Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli seiring dengan terbitnya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak tahun 1979.

Sementara itu, Hari Kebaya Nasional ditetapkan pada 24 Juli berdasarkan usulan Komunitas Perempuan Berkebaya Indonesia yang disetujui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada 2023.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau