KOMPAS.com – Di era percepatan transformasi digital, tanda tangan elektronik telah menjadi elemen vital dalam dunia bisnis modern. Bukan sekadar pengganti tanda tangan basah, solusi ini juga menawarkan efisiensi sekaligus kepastian hukum dalam proses persetujuan dokumen.
Sayangnya, masih banyak pihak yang belum memahami cara kerja teknologi tersebut, terutama bagaimana tanda tangan digital mampu menjamin integritas dokumen dan identitas penandatangan secara sah.
Berbeda dari sekadar menempelkan gambar tanda tangan, tanda tangan digital yang sah bekerja dengan sistem keamanan berlapis berbasis kriptografi dan didukung oleh teknologi yang kompleks untuk memastikan validitas hukum.
Inti dari kekuatan tanda tangan digital terletak pada sertifikat elektronik yang menyertainya. Sertifikat elektronik ini berperan layaknya KTP digital terenkripsi yang diterbitkan setelah proses verifikasi identitas secara ketat.
Proses itu disebut Electronic Know Your Customer (e-KYC) yang mencocokkan data pribadi, seperti swafoto dan KTP pengguna dengan data kependudukan nasional. Proses ini memastikan bahwa sertifikat tersebut hanya diberikan kepada individu yang benar-benar sah.
Teknologi PKI, pilar utama keamanan tanda tangan digital
Sistem tanda tangan digital modern mengandalkan teknologi Public Key Infrastructure (PKI) yang menjadi tulang punggung proses autentikasi.
Setiap pengguna memiliki sepasang kunci digital, yaitu private key untuk membuat tanda tangan dan public key untuk memverifikasi keasliannya.
Saat sebuah dokumen ditandatangani, sistem akan mengunci dokumen tersebut secara kriptografis. Apabila terdapat perubahan sekecil apa pun pada dokumen, tanda tangan digital secara otomatis akan menjadi tidak valid. Hal ini dapat menjamin integritas dokumen tetap utuh sejak ditandatangani.
Di Indonesia, tidak semua platform tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum. Hanya Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah diakui pemerintah yang dapat menjamin legalitas tanda tangan digital yang dibuat di platformnya.
Salah satu PSrE resmi di Indonesia adalah Mekari Sign. Lembaga ini menyediakan platform persetujuan dokumen digital dengan sertifikasi elektronik yang legal dan mengikat secara hukum (legally binding).
Mekari Sign dirancang untuk menjawab kebutuhan berbagai skala bisnis, terutama perusahaan dan sektor enterprise yang membutuhkan efisiensi serta kepastian hukum.
Untuk menyederhanakan proses tanda tangan antar-berbagai pihak, beberapa platform, termasuk Mekari Sign, menghadirkan fitur yang tidak mengharuskan penerima dokumen membuat akun. Artinya, pihak eksternal tetap bisa menandatangani dokumen secara gratis dan mudah.
Selain itu, seluruh proses tanda tangan digital kini bisa dilakukan secara cepat via aplikasi mobile Mekari Sign untuk mendukung kebutuhan bisnis yang serbadinamis dan mobile-friendly.
Bagi perusahaan berskala besar, aspek integrasi sistem menjadi krusial. Untuk menjawab kebutuhan ini, Mekari Sign pun telah menyediakan Open API dan software development kit (SDK).
Dua teknologi tersebut dapat diintegrasikan secara langsung dengan sistem internal perusahaan, mulai dari SAP, Odoo, Microsoft Dynamics 365, hingga ekosistem produk Mekari lain.