Advertorial

Mengenal Teknologi PKI dan Sertifikat Elektronik pada Tanda Tangan Digital

Kompas.com - 29/07/2025, 17:52 WIB

KOMPAS.com – Di era percepatan transformasi digital, tanda tangan elektronik telah menjadi elemen vital dalam dunia bisnis modern. Bukan sekadar pengganti tanda tangan basah, solusi ini juga menawarkan efisiensi sekaligus kepastian hukum dalam proses persetujuan dokumen.

Sayangnya, masih banyak pihak yang belum memahami cara kerja teknologi tersebut, terutama bagaimana tanda tangan digital mampu menjamin integritas dokumen dan identitas penandatangan secara sah.

Berbeda dari sekadar menempelkan gambar tanda tangan, tanda tangan digital yang sah bekerja dengan sistem keamanan berlapis berbasis kriptografi dan didukung oleh teknologi yang kompleks untuk memastikan validitas hukum.

Inti dari kekuatan tanda tangan digital terletak pada sertifikat elektronik yang menyertainya. Sertifikat elektronik ini berperan layaknya KTP digital terenkripsi yang diterbitkan setelah proses verifikasi identitas secara ketat.

Proses itu disebut Electronic Know Your Customer (e-KYC) yang mencocokkan data pribadi, seperti swafoto dan KTP pengguna dengan data kependudukan nasional. Proses ini memastikan bahwa sertifikat tersebut hanya diberikan kepada individu yang benar-benar sah.

Teknologi PKI, pilar utama keamanan tanda tangan digital

Sistem tanda tangan digital modern mengandalkan teknologi Public Key Infrastructure (PKI) yang menjadi tulang punggung proses autentikasi.

Setiap pengguna memiliki sepasang kunci digital, yaitu private key untuk membuat tanda tangan dan public key untuk memverifikasi keasliannya.

Saat sebuah dokumen ditandatangani, sistem akan mengunci dokumen tersebut secara kriptografis. Apabila terdapat perubahan sekecil apa pun pada dokumen, tanda tangan digital secara otomatis akan menjadi tidak valid. Hal ini dapat menjamin integritas dokumen tetap utuh sejak ditandatangani.

Di Indonesia, tidak semua platform tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum. Hanya Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah diakui pemerintah yang dapat menjamin legalitas tanda tangan digital yang dibuat di platformnya.

Salah satu PSrE resmi di Indonesia adalah Mekari Sign. Lembaga ini menyediakan platform persetujuan dokumen digital dengan sertifikasi elektronik yang legal dan mengikat secara hukum (legally binding).

Mekari Sign dirancang untuk menjawab kebutuhan berbagai skala bisnis, terutama perusahaan dan sektor enterprise yang membutuhkan efisiensi serta kepastian hukum.

Untuk menyederhanakan proses tanda tangan antar-berbagai pihak, beberapa platform, termasuk Mekari Sign, menghadirkan fitur yang tidak mengharuskan penerima dokumen membuat akun. Artinya, pihak eksternal tetap bisa menandatangani dokumen secara gratis dan mudah.

Selain itu, seluruh proses tanda tangan digital kini bisa dilakukan secara cepat via aplikasi mobile Mekari Sign untuk mendukung kebutuhan bisnis yang serbadinamis dan mobile-friendly.

Bagi perusahaan berskala besar, aspek integrasi sistem menjadi krusial. Untuk menjawab kebutuhan ini, Mekari Sign pun telah menyediakan Open API dan software development kit (SDK).

Dua teknologi tersebut dapat diintegrasikan secara langsung dengan sistem internal perusahaan, mulai dari SAP, Odoo, Microsoft Dynamics 365, hingga ekosistem produk Mekari lain.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau