Kabar pos

Wapres Gibran Minta Penyaluran BSU Tuntas 100 Persen, Sumbar Capai 94 Persen

Kompas.com - 31/07/2025, 16:14 WIB

KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di di Kantorpos Cabang Utama Padang, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (30/7/205).

Sebelumnya, Wapres meninjau penyaluran BSU di empat daerah yaitu, Tangerang, Jakarta Selatan, Kabupaten Boyolali, dan Pekanbaru. Penyaluran bantuan ini disalurkan melalui jaringan Kantorpos.

Meski sempat diguyur hujan saat siang hari, antusiasme peserta tetap tinggi. Hal ini terlihat dari 150 pekerja yang hadir untuk mencairkan bantuan.

Dalam kunjungannya, Wapres meminta agar penyaluran BSU dapat mencapai target maksimal. Ia menekankan pentingnya percepatan penyaluran, mengingat waktu program yang sudah memasuki akhir bulan.

Gibran juga mengingatkan tantangan yang mungkin muncul di daerah terpencil dan mendorong agar dilakukan strategi jemput bola. Ini untuk memastikan penyaluran bantuan dapat sampai ke seluruh penerima.

Ia menyebut bahwa program BSU merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sehingga harus terealisasi secara menyeluruh.

"Karena ini program Presiden Prabowo, beliau memerintahkan agar realisasinya harus 100 persen," kata Wapres Gibran dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Lebih lanjut, Wapres menekankan pentingnya menggunakan BSU secara bijak. Ia mengingatkan agar bantuan tidak dipakai untuk hal yang nonesensial, seperti membeli rokok atau digunakan untuk judi online.

Ia menegaskan bahwa dana BSU seharusnya dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok, seperti membeli sembako atau perlengkapan sekolah anak, terutama di masa tahun ajaran baru.

“Jadi kebutuhannya mohon diprioritaskan untuk yang penting-penting dulu," kata Wapres Gibran.

Selain memantau penyaluran BSU, kehadiran Wapres merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah rakyat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai, kehadiran langsung Wapres dalam penyaluran BSU memberikan dorongan moral yang kuat, tidak hanya bagi penerima bantuan, tetapi juga jajaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Menurutnya, hal tersebut merupakan wujud kepemimpinan yang dekat dengan masyarakat karena turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi lapangan.

“Wapres juga memastikan bahwa setiap program pemerintah benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan," ucap Yassierli.

Selain Wapres Gibran dan Menaker Yassierli, penyaluran BSU di Padang juga dihadiri Gubernur Sumatera Barat H Mahyeldi Ansharullah, SP, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro, Plt Dirut PT Pos Indonesia (Persero) Endy Abdurrahman, serta Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia Haris

Sudah tersalurkan 94 Persen

Program BSU 2025 yang dimulai sejak 3 Juli 2025 dijadwalkan berakhir pada 3 Agustus 2025. Hingga 29 Juli, jumlah penerima BSU secara nasional mencapai 14,7 juta pekerja dari 15,9 juta penerima atau sekitar 92,63 persen.

Khusus di Sumbar, BSU telah disalurkan kepada 174.203 pekerja atau 95,33 persen. Sementara itu, di Padang, tercatat 60.008 pekerja (94,53 persen) telah menerima bantuan. Angka ini akan bertambah hingga program ini selesai.

Terkait arahan dari Wapres Gibran agar BSU tersalurkan 100 persen, Menaker akan mengoptimalkan seluruh sumber daya untuk memenuhi capaian tersebut.

"Kami terus berupaya agar bisa mencapai target 100 persen pada akhir Juli (2025),” kata Menaker.

Untuk memastikan kelancaran pencairan BSU, seluruh Kantorpos di Indonesia buka setiap hari, termasuk akhir pekan. Layanan diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB guna melayani pekerja yang memiliki keterbatasan waktu.

Wapres Gibran meninjau langsung penyaluran BSU 2025.DOK. Pos Indonesia Wapres Gibran meninjau langsung penyaluran BSU 2025.

Komitmen tersebut menjadi penegas Pos Indonesia sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tepat untuk menyaluran dana bantuan pemerintah.

Penerima BSU dapat memeriksa status pencairan mereka melalui aplikasi Pospay yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store. Proses pencairan BSU mudah, cepat, dan berbasis sistem digital untuk memudahkan akses masyarakat.

Kantorpos berhasil menunjukkan komitmen dalam menghadirkan layanan publik yang mudah diakses dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Kepercayaan dari pemerintah menjadi motivasi tambahan bagi Pos Indonesia untuk terus berinovasi dan hadir sebagai solusi nyata bagi rakyat.

Cara cek nama penerima BSU

BSU diberikan untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum regional (UMR). Anda dapat mengecek daftar penerima BSU 2025 melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan Aplikasi Pospay.

Bila nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025, segera datang ke Kantorpos terdekat dengan membawa KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk lebih jelas, berikut kriteria penerima BSU 2025.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
  2. Peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan kategori pekerja penerima upah.
  3. Penerima upah paling banyak Rp 3,5 Juta (atau sesuai Upah Minimum bagi wilayah yang UM lebih besar dari Rp 3,5 Juta).
  4. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
  5. Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Ingat, batas akhir pengambilan BSU 2025 pada Minggu (3/8/2025). Untuk informasi lebih lanjut mengenai BSU 2025, silakan kunjungi Instagram posindonesia.ig atau hubungi customer care Halo Pos 1500161.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau