KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai Selasa (1/7/2025) hingga Selasa (30/9/2025).
Program tersebut berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jawa Barat, baik roda dua maupun roda empat.
Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat kini bisa menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya dengan lebih mudah tanpa dibebani denda. Selain itu, tersedia juga sejumlah insentif menarik yang ditawarkan dalam program ini.
Salah satunya adalah pembebasan denda pajak kendaraan yang menumpuk, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun ke belakang.
Dengan demikian, pemilik kendaraan cukup membayar dua tahun SWDKLLJ, yakni satu tahun ke depan dan satu tahun tunggakan ke belakang, tanpa tambahan denda untuk tahun-tahun sebelumnya.
Bagi kendaraan yang baru dimutasi masuk ke wilayah Jawa Barat, tersedia insentif berupa bebas pajak kendaraan selama satu tahun ke depan dan pembebasan denda keterlambatan pembayaran.
Pembayaran pajak semakin mudah lewat e-Samsat Bank BJB
Salah satu mitra strategis yang mendukung program tersebut adalah Bank BJB, melalui layanan perbankan digital yang mudah diakses masyarakat.
Melalui kampanye #IngatPajakIngatbjb, Bank BJB mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan dengan cara pembayaran yang mudah, cepat, dan tanpa antre.
Untuk mendukung kelancaran proses pembayaran, Bank BJB mengintegrasikan layanan e-Samsat ke berbagai kanal digital, termasuk aplikasi DIGI Bank BJB.
Layanan itu memungkinkan pembayaran pajak dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Antarmuka aplikasi DIGI yang ramah pengguna memungkinkan transaksi diselesaikan dalam hitungan menit, menjadikannya solusi ideal bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi.
Tak hanya itu, Bank BJB juga menghadirkan inovasi T-Samsat, yakni layanan pengingat otomatis yang terhubung langsung dengan jadwal kewajiban pajak kendaraan nasabah.
Sistem tersebut akan mengirimkan notifikasi otomatis menjelang jatuh tempo pembayaran sehingga membantu pemilik kendaraan menghindari keterlambatan.
Berdasarkan rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (31/7/2025), inovasi ini merupakan bentuk komitmen Bank BJB dalam mendorong literasi dan kepatuhan pajak, sekaligus memberikan pengalaman digital yang nyaman dan efisien.
Seluruh transaksi pembayaran dilakukan melalui kanal resmi Bank BJB yang telah memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia.
Bank BJB juga merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga keamanan transaksi dan dana nasabah tetap terjamin.
Melalui program tersebut, masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terbebani denda kini memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan.
Bank BJB mengajak masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan tersebut sebelum berakhir pada 30 September 2025.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses aplikasi DIGI Bank BJB, situs web www.bankbjb.co.id, menghubungi bjb Call 14049, atau melalui chatbot WhatsApp di nomor 0811-2230-1818.