KOMPAS.com – Banyak masyarakat masih beranggapan bahwa saat sakit, mereka harus langsung datang ke rumah sakit agar bisa cepat ditangani oleh dokter spesialis.
Padahal, dalam sistem pelayanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), setiap peserta diwajibkan untuk terlebih dahulu mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, atau praktik dokter mandiri. Ketentuan ini berlaku, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa mekanisme rujukan berjenjang tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.
“FKTP berperan sebagai garda terdepan dalam sistem pelayanan kesehatan. Mereka memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan awal, mendiagnosis, serta mengobati penyakit peserta JKN. Selain itu, FKTP juga berfungsi sebagai pusat edukasi serta pendorong upaya promotif dan preventif,” kata Rizzky dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (1/8/2025).
Ia menekankan bahwa FKTP idealnya menjadi pihak yang paling memahami riwayat kesehatan peserta. Sebab, fasilitas ini merupakan akses layanan yang paling dekat dan mudah dijangkau masyarakat.
Rizzky menegaskan, alur rujukan dari FKTP ke rumah sakit bukan dimaksudkan untuk mempersulit peserta, melainkan untuk memastikan pelayanan kesehatan dilakukan secara tepat sasaran, efisien, dan sesuai kebutuhan medis.
“Rumah sakit memang memiliki sumber daya lebih lengkap. Namun, jika semua penyakit ditangani di rumah sakit, termasuk yang ringan dan bisa ditangani di FKTP, maka bisa terjadi penumpukan pasien. Akibatnya, tenaga medis rumah sakit tidak bisa fokus menangani kasus-kasus yang benar-benar membutuhkan layanan lanjutan,” ujarnya.
Rujukan dari FKTP ke rumah sakit hanya dilakukan jika peserta benar-benar memerlukan penanganan lebih lanjut oleh tenaga medis spesialistik. Hal ini bisa terjadi karena keterbatasan fasilitas, alat, atau tenaga kesehatan di FKTP.
“Rujukan diberikan berdasarkan indikasi medis, bukan karena permintaan pribadi peserta atau alasan praktis. Prinsip JKN adalah memberikan layanan sesuai kebutuhan medis, bukan keinginan semata,” ucap Rizzky.
Jika kondisi pasien dinilai memerlukan penanganan lanjutan, dokter di FKTP akan menerbitkan surat rujukan resmi agar peserta bisa mendapat pelayanan dari dokter spesialis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
Rumah sakit juga memiliki tingkatan
Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan bahwa rumah sakit yang menjadi tujuan rujukan juga terbagi berdasarkan klasifikasi layanan dan fasilitas yang dimilikinya, yakni kelas D, C, B, dan A. Rumah sakit kelas D umumnya menyediakan layanan dasar. Sementara, rumah sakit kelas A memiliki fasilitas dan tenaga medis paling lengkap, termasuk subspesialis serta teknologi medis mutakhir.
“Penempatan peserta ke rumah sakit rujukan tidak dilakukan secara acak, tetapi disesuaikan dengan kondisi medis peserta dan kompetensi rumah sakit tujuan. Jika rumah sakit sekunder belum mampu menangani kondisi pasien, maka bisa dirujuk kembali ke rumah sakit tersier,” katanya.
Sistem rujukan ini, menurut dia, menunjukkan bahwa pemerintah telah membangun struktur pelayanan kesehatan yang bertahap, terorganisasi, dan menyeluruh, demi memastikan peserta JKN memperoleh layanan terbaik di setiap level fasilitas kesehatan.
Rizzky juga menuturkan bahwa rujukan tak selalu berlangsung secara vertikal, dari tingkat bawah ke atas. Dalam beberapa kasus, rujukan bisa dilakukan antarfasilitas kesehatan dalam level yang sama, terutama jika ada rumah sakit yang memiliki kompetensi tertentu yang tidak dimiliki rumah sakit pengirim.
“BPJS Kesehatan telah membangun sistem rujukan terintegrasi antarfasilitas kesehatan. Masing-masing fasilitas telah dipetakan dan diprofilkan berdasarkan jenis layanan, ketersediaan sarana, serta tenaga medisnya,” kata Rizzky.
Ia memberi contoh, jika sebuah rumah sakit tidak memiliki penunjang medis yang dibutuhkan, maka pasien bisa dirujuk ke rumah sakit lain yang lebih lengkap. Bahkan, dalam kondisi tertentu, sarana pendukung seperti ambulans untuk antar-rujukan juga dijamin oleh Program JKN, selama sesuai dengan indikasi medis.
Menurut Rizzky, sistem rujukan dalam JKN bukan sekadar pengaturan administratif, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah untuk menyediakan layanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
“Dengan alur pelayanan yang sudah dirancang sedemikian rupa, kami berharap peserta JKN mendapat layanan yang tepat, di tempat yang tepat, dan ditangani oleh tenaga medis yang sesuai kompetensinya,” imbuh dia.