Advertorial

BNI Sebut Pemblokiran Sementara Rekening Dormant oleh PPATK demi Lindungi Dana Nasabah

Kompas.com - 03/08/2025, 20:33 WIB

KOMPAS.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendukung kebijakan pemblokiran sementara rekening tidak aktif atau dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini dinilai penting untuk melindungi dana nasabah dari potensi penyalahgunaan.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan mengatakan, pemblokiran sementara terhadap rekening dormant merupakan salah satu upaya preventif guna mencegah kemungkinan penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan tindakan antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujar Putrama seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (3/8/2025).

Menurut dia, rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama berisiko digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Oleh karena itu, pemblokiran sementara dilakukan sebagai langkah pencegahan demi keamanan dan kenyamanan nasabah.

Putrama menegaskan, nasabah tidak perlu khawatir terkait pemblokiran tersebut. BNI siap memfasilitasi pengajuan pembukaan blokir bagi nasabah yang keberatan, selama prosedur yang ditetapkan oleh PPATK diikuti secara lengkap.

“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi dilakukan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Jaga keaktifan rekening

Putrama juga mengimbau nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif. Aktivitas sederhana, seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital, sudah cukup untuk menghindari status dormant.

Selain itu, nasabah juga diimbau untuk secara berkala memperbarui data kontak, seperti nomor ponsel dan alamat surel. Hal ini penting agar nasabah tetap menerima notifikasi penting dari bank, termasuk informasi mengenai status rekening dan layanan lainnya.

“Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan kenyamanan dalam bertransaksi,” tutup Putrama.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau