Advertorial

BJB T-Samsat dan Agen Samsat BJB BiSA, Cara Praktis Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Antre

Kompas.com - 06/08/2025, 10:43 WIB

KOMPAS.com – Bank BJB terus menghadirkan inovasi layanan keuangan yang memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB).

Melalui dua layanan unggulannya, yaitu bjb T-Samsat dan Agen Samsat bjb BiSA, Bank BJB menawarkan solusi modern, praktis, dan terintegrasi untuk pembayaran PKB

bjb T-Samsat adalah produk tabungan khusus yang dirancang untuk membantu masyarakat menabung secara berkala demi membayar pajak kendaraan tepat waktu. Lewat mekanisme autodebet, dana yang terkumpul secara otomatis akan digunakan untuk membayar PKB saat jatuh tempo.

Dengan sistem itu, masyarakat bisa menyisihkan dana harian, mingguan, ataupun bulanan tanpa harus menunggu tenggat pembayaran tiba.

Beban pajak pun terasa lebih ringan karena dana sudah dipersiapkan sejak awal, bahkan jika pemilik kendaraan sedang sibuk atau lupa jadwal.

Masyarakat cukup membuka rekening bjb T-Samsat dan atur setoran rutin. Pajak kendaraan pun akan terbayar tepat waktu. Sistem ini cocok untuk masyarakat yang ingin tertib administrasi tanpa repot antre di Samsat.

Selain bjb T-Samsat, Bank BJB juga memperluas kemudahan pembayaran PKB melalui Agen Samsat bjb BiSA. Layanan ini memanfaatkan jaringan agen laku pandai yang tersebar di berbagai daerah Jawa Barat sehingga warga tidak perlu jauh-jauh ke kantor Samsat.

Agen Samsat bjb BiSA sudah terhubung langsung dengan sistem data Samsat. Prosesnya cepat, aman, dan sah secara hukum.

Dengan layanan tersebut, masyarakat yang tinggal di pelosok Jawa Barat pun dapat membayar PKB secara legal tanpa perlu ke kota.

Keberadaan layanan itu tidak hanya mempermudah layanan publik, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat lokal yang menjadi agen resmi Bank BJB.

Perkuat inklusi layanan publik

Kehadiran bjb T-Samsat dan Agen Samsat bjb BiSA menjadi bukti komitmen Bank BJB untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Semua transaksi melalui kedua layanan ini terintegrasi dengan sistem perpajakan resmi sehingga legalitas pembayaran terjamin.

Dukungan tersebut semakin kokoh lewat perpanjangan kerja sama antara Bank BJB dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat sejak Jumat (1/8/2025).

Kolaborasi itu mempertegas peran Bank BJB sebagai mitra pemerintah daerah dalam penerimaan pajak kendaraan.

“Ke depan, Bank BJB bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menginisiasi layanan Samsat Prioritas bagi Nasabah Prioritas serta memperluas jaringan Agen Samsat bjb BiSA di berbagai wilayah,” kata Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat (Jabar) Asep Supriatna dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (5/8/2025).

Asep mengatakan, saat ini, sudah ada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Sukabumi, Jabar, yang menjadi Agen Samsat bjb BiSA. Mereka juga melayani pembayaran pajak kendaraan lewat aplikasi Sapawarga. Inisiatif ini diharapkan menjadi percontohan bagi BUMDes lain di berbagai daerah.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Ayi Subarna menegaskan bahwa inovasi layanan PKB akan terus berlanjut.

Ia mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan pengembangan layanan serupa yang lebih personal bagi segmen nasabah prioritas.

“Pendekatannya akan proaktif, fleksibel, dan terintegrasi dengan perencanaan keuangan, termasuk pengelolaan pembayaran pajak kendaraan,” jelasnya.

Lewat bjb T-Samsat dan Agen Samsat bjb BiSA, Bank BJB tidak hanya mempermudah pembayaran pajak, tetapi juga membangun budaya perencanaan keuangan yang tertib serta disiplin di tengah masyarakat.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau