Advertorial

Pemprov Lampung Batasi Penggunaan Foto Pejabat di Media Luar Ruang

Kompas.com - 06/08/2025, 14:26 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan kebijakan untuk membatasi penggunaan foto pimpinan daerah, seperti Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah, dalam publikasi media luar ruang. Aturan ini berlaku untuk berbagai media promosi pemerintah, mulai dari baliho, papan iklan, videotron, megatron, hingga media luar ruang lainnya.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 000.9.3.3/6674/SJ. Surat edaran tersebut menekankan pentingnya tata kelola komunikasi publik yang profesional, efisien, netral, dan berorientasi pada pelayanan informasi kepada masyarakat.

Untuk mengimplementasikan aturan tersebut di tingkat daerah, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 131 Tahun 2025. Isinya mengatur pembatasan penggunaan foto pimpinan daerah pada publikasi di media luar ruang Provinsi Lampung.

Surat edaran tersebut mengikat seluruh perangkat daerah dan mitra kerja dalam hal publikasi di media luar ruang. Kebijakan ini bertujuan menata pemasangan reklame dan memastikan desain publikasi berfokus pada substansi informasi, seperti program prioritas, layanan publik, atau capaian kinerja.

Publikasi melalui media luar ruang yang ditayangkan oleh perangkat daerah dan mitra kerja kini tidak boleh mencantumkan foto pimpinan daerah. Foto tersebut diganti dengan logo resmi Provinsi Lampung untuk memastikan netralitas birokrasi dan menghindari kesan politisasi informasi publik.

Langkah itu bertujuan mengarahkan fokus komunikasi pada substansi informasi yang disampaikan, bukan pada figur pimpinan. Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya menghindari personifikasi informasi pemerintah yang kerap terjadi selama ini.

Dalam banyak kasus, publikasi program atau capaian kinerja pemerintah seringkali disertai dengan potret pejabat, yang berpotensi digunakan sebagai ajang pencitraan. Dengan menggantinya menggunakan logo resmi, informasi publik diharapkan menjadi lebih obyektif dan profesional.

Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendorong efisiensi anggaran dan meminimalkan potensi konflik kepentingan. Tanpa kehadiran foto pribadi pejabat, informasi dapat disampaikan secara netral, tanpa mengesankan kepentingan politik atau individu tertentu.

Langkah itu diharapkan memberi ruang bagi masyarakat untuk menilai capaian kinerja pemerintah berdasarkan data dan informasi yang konkret. Dengan demikian, komunikasi publik bisa berjalan lebih efektif dan transparan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung Ganjar Jationo menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan tersebut dapat memberikan dampak positif dalam publikasi kinerja pemerintah yang lebih substantif dan obyektif.

“Dengan adanya pembatasan penggunaan foto pejabat, diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan menilai kinerja pemerintah secara substansial. Masyarakat tidak lagi hanya menilai dari figur atau wajah semata,” tuturnya dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (6/8/2025).

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau