KOMPAS.com – Arc’teryx Equipment—merek perlengkapan olahraga dan outdoor asal Kanada yang berada di bawah naungan Amer Sports Canada Inc—memberikan klarifikasi terkait pembukaan toko yang mengatasnamakan Arc’teryx di salah satu mal besar di Jakarta.
Dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (8/8/2025), Arc’teryx menegaskan bahwa toko yang diberitakan oleh sejumlah media online tersebut bukan merupakan toko resmi.
Produk-produk yang dijual di toko tersebut juga bukan produk resmi Arc’teryx, tidak memenuhi standar kualitas merek, dan tidak didukung oleh distribusi atau garansi dari pihak Arc’teryx.
“Kami ingin menegaskan bahwa toko yang dibuka di mal besar Jakarta ini bukanlah toko resmi Arc’teryx,” kata Head of Legal Arc’teryx Equipment Cameron Clark.
“Produk yang dijual di sana tidak berasal dari Arc’teryx Equipment—sebuah perusahaan yang didirikan pada 1989 di Vancouver, British Columbia, Kanada—dan merek kami telah terdaftar di negara asalnya sejak 1992,” tambahnya.
Arc’teryx juga menginformasikan bahwa pembukaan toko tersebut terjadi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta, terkait pendaftaran merek Arc’teryx di Indonesia yang dinilai tidak sah dan diajukan oleh sebuah perusahaan asal China.
Perusahaan yang sama disebut telah menggunakan pendaftaran tersebut untuk membuka toko di Jakarta.
Tak hanya di Indonesia, langkah hukum juga ditempuh Arc’teryx di sejumlah negara lain.
“Amer Sports telah memulai langkah hukum terhadap perusahaan yang sama di negara asalnya. Tindakan hukum juga sedang berjalan di Malaysia dan Singapura sebagai respons terhadap upaya penyalahgunaan merek Arc’teryx,” ujar Cameron.
“Upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Amer Sports dalam membela hak kekayaan intelektual dan memastikan konsumen tidak disesatkan oleh pihak-pihak yang secara keliru mengklaim keterkaitan dengan merek kami,” tambahnya.
Kasus tersebut turut menjadi perhatian para analis ekonomi. Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai bahwa pembukaan toko tidak resmi bisa berdampak pada iklim investasi di Indonesia, terutama terkait kepastian perlindungan hukum terhadap merek asing.
“Pembukaan toko tidak resmi seperti ini memberikan sinyal negatif terkait ketidakpastian perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia bagi pemilik merek asing, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kepercayaan investor asing,” ujar Nailul Huda.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan pengadilan yang berpihak pada pemilik merek asli sangat penting untuk menjaga iklim investasi yang kondusif di Indonesia.
Arc’teryx mengimbau seluruh konsumen di Indonesia untuk tetap waspada dan selalu memverifikasi keaslian produk sebelum melakukan pembelian.
Informasi resmi mengenai toko-toko resmi Arc’teryx dapat diakses melalui situs http://stores.arcteryx.com.