KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali meraih Penghargaan Provinsi Layak Anak (Provila) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementrian PPPA) Republik Indonesia.
Penghargaan itu diterima langsung oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela pada Puncak Acara Malam Penganugerahan Apresiasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Auditorium Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025).
Penghargaan diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Imam Machdi bersama Menteri PPPA Arifah Fauzi kepada 13 provinsi penerima predikat Provila, termasuk Provinsi Lampung.
Pemprov Lampung telah tiga kali secara berturut-turut meraih penghargaan Provila sejak 2022. Predikat ini merupakan wujud sinergi dan kerja keras pemerintah kabupaten dan kota serta lintas wilayah dalam mewujudkan pemenuhan dan perlindungan hak anak.
Provila dapat dicapai jika seluruh kabupaten dan kota berstatus Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) serta semua kecamatan dan desa/kelurahan berstatus Kecamatan Layak Anak (Kelana) dan Desa/Kelurahan Layak Anak (Dekela).
Berikut adalah rincian 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung Peraih Penghargaan KLA 2025.
KLA Peringkat Nindya
KLA Peringkat Madya
KLA Peringkat Pratama
Sebagai informasi, predikat KLA diberikan kepada kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Raihan Provila selaras dengan arah pembangunan daerah yang menjadi prioritas Pemprov Lampung.
Sesuai visi Gubernur Lampung, “Bersama Lampung Menuju Indonesia Emas 2045”, dan misi nomor 3, yaitu pemenuhan hak dan perlindungan anak, perempuan, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok terlantar, Pemprov Lampung berkomitmen mewujudkan Provinsi Layak Anak dengan mendorong serta memberikan dukungan penuh kepada seluruh kabupaten dan kota.
Dukungan Gubernur terhadap pelaksanaan KLA diwujudkan lewat pembinaan, pengawasan, dan pendampingan terkait kebijakan, program, dan kegiatan yang bertujuan memenuhi hak anak dan perlindungan khusus anak sesuai amanat undang-undang.