Advertorial

Pemprov DKI Beri Pengurangan Pajak BBM Kendaraan hingga 80 Persen

Kompas.com - 12/08/2025, 08:00 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi Pemprov DKI untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi di wilayah Ibu Kota.

Tak hanya berperan sebagai stimulus fiskal, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mendukung kelancaran operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional yang strategis.

Dasar hukum dan pertimbangan ekonomi

Pengurangan PBBKB itu mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta ketentuan lain terkait pajak dan retribusi daerah.

Dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (8/8/2025), Pemprov DKI menyatakan bahwa kebijakan tersebut juga mempertimbangkan kondisi obyektif perpajakan serta beban ekonomi masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor.

Tiga skema pengurangan PBBKB

Keputusan Gubernur itu menetapkan tiga tingkat pengurangan pajak, yaitu:

  • 50 persen untuk pengguna kendaraan bermotor pribadi
  • 50 persen untuk pengguna kendaraan bermotor umum
  • Hingga 80 persen untuk bahan bakar kendaraan dan alat berat yang digunakan dalam operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional, termasuk:

    • Kendaraan tempur
    • Kendaraan patroli laut dan udara
    • Alat berat untuk kepentingan pertahanan
    • Ambulans
    • Kapal rumah sakit
    • Kendaraan penunjang strategis lainnya

Pelaporan pajak tetap wajib dilakukan

Meski memberikan insentif berupa pengurangan tarif pajak, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak daerah tetap berlaku bagi para wajib pajak.

Relaksasi itu bukan menghapus kewajiban administratif, melainkan memberikan ruang fiskal yang lebih ringan bagi pihak-pihak yang memenuhi kriteria.

Pemprov DKI juga menegaskan komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan daerah, sekaligus tetap adaptif menghadapi tantangan ekonomi dan kebutuhan sektor-sektor strategis.

Berlaku mulai 22 Juli 2025

Kebijakan tersebut telah resmi berlaku sejak 22 Juli 2025, setelah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Pemerintah berharap kebijakan itu bisa meringankan beban masyarakat serta memperkuat dukungan terhadap sektor pertahanan dan pelayanan publik strategis, tanpa mengesampingkan kepatuhan terhadap regulasi pajak yang berlaku.

Akses informasi dan layanan pajak

Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai syarat, prosedur, dan tata cara pelaporan PBBKB melalui situs resmi pajakonline.jakarta.go.id.

Di situs tersebut, tersedia juga panduan pembuatan kode bayar serta registrasi obyek pajak baru bagi para pengguna kendaraan yang ingin memanfaatkan kebijakan tersebut.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau