KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi Pemprov DKI untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi di wilayah Ibu Kota.
Tak hanya berperan sebagai stimulus fiskal, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mendukung kelancaran operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional yang strategis.
Pengurangan PBBKB itu mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta ketentuan lain terkait pajak dan retribusi daerah.
Dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (8/8/2025), Pemprov DKI menyatakan bahwa kebijakan tersebut juga mempertimbangkan kondisi obyektif perpajakan serta beban ekonomi masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor.
Keputusan Gubernur itu menetapkan tiga tingkat pengurangan pajak, yaitu:
Meski memberikan insentif berupa pengurangan tarif pajak, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak daerah tetap berlaku bagi para wajib pajak.
Relaksasi itu bukan menghapus kewajiban administratif, melainkan memberikan ruang fiskal yang lebih ringan bagi pihak-pihak yang memenuhi kriteria.
Pemprov DKI juga menegaskan komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan daerah, sekaligus tetap adaptif menghadapi tantangan ekonomi dan kebutuhan sektor-sektor strategis.
Kebijakan tersebut telah resmi berlaku sejak 22 Juli 2025, setelah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Pemerintah berharap kebijakan itu bisa meringankan beban masyarakat serta memperkuat dukungan terhadap sektor pertahanan dan pelayanan publik strategis, tanpa mengesampingkan kepatuhan terhadap regulasi pajak yang berlaku.
Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai syarat, prosedur, dan tata cara pelaporan PBBKB melalui situs resmi pajakonline.jakarta.go.id.
Di situs tersebut, tersedia juga panduan pembuatan kode bayar serta registrasi obyek pajak baru bagi para pengguna kendaraan yang ingin memanfaatkan kebijakan tersebut.