KOMPAS.com - PT Cellcius Indoperkasa melalui kuasa hukumnya mengeluarkan pemberitahuan resmi kepada publik mengenai pelanggaran terhadap paten sederhana yang dimilikinya.
Untuk diketahui, mengumumkan PT Cellcius Indoperkasa memiliki hak paten atas lembaran aluminium isolasi berlapis dengan bantalan udara berpola. Inovasi ini dipasarkan melalui produk bermerek ZELLTECH.
Pemberitahuan dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus peringatan keras kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung. Berikut pemberitahuan dan peringatan tentang paten yang disampaikan.
PEMBERITAHUAN DAN PERINGATAN TENTANG PATEN
Untuk dan atas nama Klien kami PT. CELLCIUS INDOPERKASA, berkedudukan di Bekasi, yang dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya pada kantor ATISINDO PATENT, beralamat di Jl. P. Jayakarta No. 117 Blok C-4, Jakarta Pusat 10730, dengan ini memberitahukan dan memperingatkan kepada khalayak ramai atas hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa Klien kami adalah pemegang hak atas Paten Sederhana berjudul “Lembaran Aluminium Isolasi Berlapis Dengan Bantalan Udara Berpola Segienam” dan produk nya telah dikenal dipasaran dengan nama “ZELLTECH" yang telah terdaftar dengan nomor IDS000006143 pada Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
DOK. PT Cellcius Produk ZELLTECH dari PT Cellcius Indoperkasa.
- Bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat 1 (a) Undang-undang No.65 Tahun 2024 Tentang Paten, maka Klien kami adalah Pemegang Hak Eksklusif atas Paten Sederhana, yang diberikan oleh Negara untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten sebagaimana disebutkan pada butir angka nomor 1 di atas;
- Bahwa akhir-akhir ini telah beredar produk “Lembaran Aluminium Isolasi Berlapis Dengan Bantalan Udara Berpola Segienam” yang meniru hak paten sederhana milik Klien kami yang mutu dan kualitasnya di bawah produk Klien kami. Sehingga dengan beredarnya produk tiruan tersebut telah merugikan dan merusak kredibilitas produk Klien kami;
- Bahwa berdasarkan Pasal 160 huruf (a) Undang-undang No. 65 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten menyatakan: “Setiap Orang tanpa persetujuan Pemegang Paten dilarang membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
- Bahwa perbuatan sebagaimana tersebut di atas merupakan suatu perbuatan tindak pidana berdasarkan Pasal 162 Undang-undang No. 65 Tahun 2024 Tentang Paten, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 untuk Paten sederhana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
DOK. PT Cellcius Sertifikat paten PT Cellcius Indoperkasa.
- Bahwa selain itu tindakan sebagaimana tersebut di atas dapat pula dikategorikan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 382 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang persaingan curang (unfair competition), yang dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, serta merupakan suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yang dapat digugat secara perdata untuk mengganti seluruh nilai kerugian yang ditimbulkan (vide Pasal 1365 KUH Perdata);
- Bahwa berdasarkan hal-hal yang kami uraikan di atas, dengan ini DIPERINGATKAN DENGAN KERAS kepada semua pihak, baik produsen, para pedagang maupun pengecer agar segera menghentikan kegiatan membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, produk yang menggunakan hak paten milik Klien kami tersebut, satu dan lain untuk menghindari tuntutan hukum dari Klien kami baik secara pidana maupun perdata.
Demikian pemberitahuan dan peringatan ini disampaikan untuk menjadi perhatian pihak-pihak terkait.
Kuasa Hukum PT Cellcius Indoperkasa.
Dra Devi Yulian, SH
Trizal Fino Irsa, SH
Ir Solomon Panggabean, M Eng
Untuk informasi mengenai paten PT Cellcius Indoperkasa, Anda bisa klik tautan ini.