KOMPAS.com – Pemilik sah merek perlengkapan olahraga dan outdoor Arc’teryx, Amer Sports Canada Inc, menggugat perusahaan asal China yang diduga secara tidak sah mendaftarkan merek Arc’teryx di Indonesia.
Adapun sidang perdana gugatan pembatalan merek tersebut digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).
Amer Sports menegaskan tidak pernah memberi otorisasi distribusi atau garansi terhadap produk yang dijual di toko-toko tidak resmi yang beroperasi di Bali dan Jakarta.
Head of Legal Arc’teryx Equipment Cameron Clark turut hadir dalam sidang perdana tersebut sebagai wujud keseriusan perusahaan memperjuangkan kepemilikan merek Arc’teryx di Indonesia.
“Kami menghargai bahwa proses persidangan resmi telah dimulai. Tujuan utama kami adalah membatalkan pendaftaran tidak sah terhadap merek Arc’teryx oleh perusahaan asal China,” ujar Cameron dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (13/8/2025).
Untuk diketahui, Arc’teryx merupakan merek yang diproduksi oleh Arc’teryx Equipment, divisi dari Amer Sports Canada Inc, dan pertama kali terdaftar di Kanada pada 1992.
Cameron berharap, perusahaan mendapatkan keputusan positif yang dapat membuka jalan bagi Amer Sports memasuki pasar Indonesia dengan produk resmi yang memenuhi standar tinggi.
“Langkah hukum ini tidak hanya untuk melindungi hak kekayaan intelektual Amer Sports, tetapi juga konsumen Indonesia dari risiko peredaran produk tidak resmi,” kata Cameron.
Perlindungan merek di Indonesia
Sementara itu, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listyanto, menilai bahwa kasus tersebut dapat menjadi momentum evaluasi perlindungan merek di Indonesia.
“Konsistensi dalam melindungi dan menegakkan hak kekayaan intelektual sangat penting untuk menjaga reputasi Indonesia sebagai negara yang ramah terhadap investasi dan bisnis global,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak Arc’teryx mengimbau konsumen di Tanah Air untuk memverifikasi keaslian produk sebelum membeli.
Informasi terkait toko resmi Arc’teryx dapat diakses dengan mengeklik tautan berikut.