Advertorial

Dukung UMKM, Pemprov DKI Beri Keringanan Retribusi dan Bebas Sanksi

Kompas.com - 18/08/2025, 08:00 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kebijakan pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Ibu Kota pada 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 521 Tahun 2025 yang diundangkan pada 10 Juli 2025. 

Insentif itu berlaku untuk berbagai jenis lokasi usaha, seperti lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi sementara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, serta lokasi binaan usaha mikro.

Selain memberikan pengurangan retribusi untuk tahun berjalan, keputusan tersebut juga mencakup pembebasan sanksi administratif atas retribusi 2024 bagi pelaku usaha di lokasi yang sama.

Langkah tersebut diambil guna meringankan beban pelaku UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. 

Pengurangan retribusi dilakukan otomatis melalui Retribusi Online Sistem dan dituangkan dalam penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) 2025.

Rincian pengurangan retribusi

Untuk lokasi sementara skala mikro dan hewan peliharaan, tarif sewa untuk luas tempat usaha hingga 6 meter persegi turun dari Rp 300.000 menjadi Rp 150.000 per bulan. 

Usaha berukuran 7–10 meter persegi mendapat potongan 62,5 persen menjadi Rp 150.000, sedangkan yang berukuran 11–15 meter persegi turun 70 persen menjadi Rp 150.000.

Pada lokasi sementara skala mikro tanaman hias, tarif untuk luas kurang dari atau sama dengan 10 meter persegi turun dari Rp 375.000 menjadi Rp 175.000 per bulan. Penurunan signifikan juga berlaku pada ukuran 31–40 meter persegi, dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 175.000 per bulan.

Lokasi promosi usaha mikro dan kecil mendapat tarif baru Rp 250.000 per bulan untuk seluruh ukuran hingga tipe PPIKM, turun dari Rp 450.000–Rp 750.000. Sementara itu, kios di lokasi binaan usaha mikro dikenakan Rp 200.000 dari sebelumnya Rp 450.000, dan los turun dari Rp 350.000 menjadi Rp 200.000.

Pemprov DKI mengimbau para pelaku UMKM agar memanfaatkan insentif tersebut. Dengan keringanan retribusi dan pembebasan sanksi, beban operasional usaha diharapkan berkurang.

Dengan demikian, pelaku usaha bisa lebih fokus mengembangkan usahanya sekaligus memperkuat kontribusi terhadap perekonomian Jakarta.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau