KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kebijakan pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Ibu Kota pada 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 521 Tahun 2025 yang diundangkan pada 10 Juli 2025.
Insentif itu berlaku untuk berbagai jenis lokasi usaha, seperti lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi sementara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, serta lokasi binaan usaha mikro.
Selain memberikan pengurangan retribusi untuk tahun berjalan, keputusan tersebut juga mencakup pembebasan sanksi administratif atas retribusi 2024 bagi pelaku usaha di lokasi yang sama.
Langkah tersebut diambil guna meringankan beban pelaku UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Pengurangan retribusi dilakukan otomatis melalui Retribusi Online Sistem dan dituangkan dalam penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) 2025.
Rincian pengurangan retribusi
Untuk lokasi sementara skala mikro dan hewan peliharaan, tarif sewa untuk luas tempat usaha hingga 6 meter persegi turun dari Rp 300.000 menjadi Rp 150.000 per bulan.
Usaha berukuran 7–10 meter persegi mendapat potongan 62,5 persen menjadi Rp 150.000, sedangkan yang berukuran 11–15 meter persegi turun 70 persen menjadi Rp 150.000.
Pada lokasi sementara skala mikro tanaman hias, tarif untuk luas kurang dari atau sama dengan 10 meter persegi turun dari Rp 375.000 menjadi Rp 175.000 per bulan. Penurunan signifikan juga berlaku pada ukuran 31–40 meter persegi, dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 175.000 per bulan.
Lokasi promosi usaha mikro dan kecil mendapat tarif baru Rp 250.000 per bulan untuk seluruh ukuran hingga tipe PPIKM, turun dari Rp 450.000–Rp 750.000. Sementara itu, kios di lokasi binaan usaha mikro dikenakan Rp 200.000 dari sebelumnya Rp 450.000, dan los turun dari Rp 350.000 menjadi Rp 200.000.
Pemprov DKI mengimbau para pelaku UMKM agar memanfaatkan insentif tersebut. Dengan keringanan retribusi dan pembebasan sanksi, beban operasional usaha diharapkan berkurang.
Dengan demikian, pelaku usaha bisa lebih fokus mengembangkan usahanya sekaligus memperkuat kontribusi terhadap perekonomian Jakarta.