KOMPAS.com – Indonesia telah mencapai status universal health coverage (UHC) di usia ke-80. Hal ini berarti, hampir seluruh penduduk Indonesia memperoleh akses layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kendati masih perlu perbaikan, capaian tersebut menandai langkah nyata pemerintah dalam memerdekakan masyarakat dari beban biaya pelayanan kesehatan lewat semangat gotong royong besar yang menjadi fondasi penyelenggaraan JKN.
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, filosofi dasar JKN adalah memberikan rasa merdeka kepada masyarakat dari kekhawatiran biaya kesehatan yang tidak terduga.
Hal itu diwujudkan dengan memastikan layanan kesehatan dapat diakses secara adil dan setara.
“Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan dirancang untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Berbagai jenis kepesertaan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat,” ujar Rizzky dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (19/8/2025).
Rizzky melanjutkan, hal ini juga menjadi bagian dari pengamalan prinsip gotong royong yang menjadi fondasi program JKN, yakni setiap peserta dapat saling membantu satu sama lain.
Jenis kepesertaan JKN terbagi dalam sejumlah kategori, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sepenuhnya ditanggung pemerintah, Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP) atau dikenal sebagai peserta Mandiri.
Keberagaman jenis kepesertaan tersebut merupakan langkah penting dalam menjamin inklusivitas program JKN. Pasalnya, tidak semua masyarakat bekerja di sektor formal.
“Ada yang berstatus karyawan, pekerja lepas, wirausaha, atau masyarakat miskin yang tidak memiliki penghasilan tetap. Melalui berbagai kategori kepesertaan, seluruh kalangan dapat terakomodasi dalam program JKN,” jelasnya.
Rizzky mencontohkan asisten rumah tangga (ART). Kalangan ART, lanjutnya, perlu mendapat perhatian khusus.
Berdasarkan kondisi di lapangan, ART dapat masuk dalam beberapa kategori kepesertaan, baik PBPU yang membayar iuran mandiri, PBI, maupun peserta PBPU Pemda dengan iuran ditanggung pemerintah daerah.
Ia melanjutkan, pemberi kerja juga perlu memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap status kepesertaan ART yang bekerja di rumah tangganya.
“Dengan memastikan status keaktifan JKN para ART, pemberi kerja turut membantu menjamin mereka dan keluarganya terlindungi dari risiko beban biaya kesehatan yang besar,” jelas Rizzky.
BPJS Kesehatan juga menyiapkan kemudahan pendaftaran bagi ART yang belum terdaftar sebagai peserta.
Kanal layanan pendaftaran tersedia melalui aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165, mal pelayanan publik, serta kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Untuk pendaftaran mandiri, ART yang termasuk kategori pekerja di luar hubungan kerja wajib mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), melampirkan pas foto 3x4 cm, serta dokumen Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, surat nikah, akta kelahiran, atau surat keterangan lahir bagi tanggungan anak.