Advertorial

Merdeka Bersama, BPJS Kesehatan Dorong Pemberi Kerja Pastikan ART Terlindungi JKN

Kompas.com - 19/08/2025, 20:27 WIB

KOMPAS.com – Indonesia telah mencapai status universal health coverage (UHC) di usia ke-80. Hal ini berarti, hampir seluruh penduduk Indonesia memperoleh akses layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kendati masih perlu perbaikan, capaian tersebut menandai langkah nyata pemerintah dalam memerdekakan masyarakat dari beban biaya pelayanan kesehatan lewat semangat gotong royong besar yang menjadi fondasi penyelenggaraan JKN.

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, filosofi dasar JKN adalah memberikan rasa merdeka kepada masyarakat dari kekhawatiran biaya kesehatan yang tidak terduga.

Hal itu diwujudkan dengan memastikan layanan kesehatan dapat diakses secara adil dan setara.

Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan dirancang untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Berbagai jenis kepesertaan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat,” ujar Rizzky dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (19/8/2025).

Rizzky melanjutkan, hal ini juga menjadi bagian dari pengamalan prinsip gotong royong yang menjadi fondasi program JKN, yakni setiap peserta dapat saling membantu satu sama lain.

Jenis kepesertaan JKN terbagi dalam sejumlah kategori, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sepenuhnya ditanggung pemerintah, Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP) atau dikenal sebagai peserta Mandiri.

Keberagaman jenis kepesertaan tersebut merupakan langkah penting dalam menjamin inklusivitas program JKN. Pasalnya, tidak semua masyarakat bekerja di sektor formal. 

“Ada yang berstatus karyawan, pekerja lepas, wirausaha, atau masyarakat miskin yang tidak memiliki penghasilan tetap. Melalui berbagai kategori kepesertaan, seluruh kalangan dapat terakomodasi dalam program JKN,” jelasnya. 

Rizzky mencontohkan asisten rumah tangga (ART). Kalangan ART, lanjutnya, perlu mendapat perhatian khusus.

Berdasarkan kondisi di lapangan, ART dapat masuk dalam beberapa kategori kepesertaan, baik PBPU yang membayar iuran mandiri, PBI, maupun peserta PBPU Pemda dengan iuran ditanggung pemerintah daerah.

Ia melanjutkan, pemberi kerja juga perlu memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap status kepesertaan ART yang bekerja di rumah tangganya. 

“Dengan memastikan status keaktifan JKN para ART, pemberi kerja turut membantu menjamin mereka dan keluarganya terlindungi dari risiko beban biaya kesehatan yang besar,” jelas Rizzky.

BPJS Kesehatan juga menyiapkan kemudahan pendaftaran bagi ART yang belum terdaftar sebagai peserta. 

Kanal layanan pendaftaran tersedia melalui aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165, mal pelayanan publik, serta kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Untuk pendaftaran mandiri, ART yang termasuk kategori pekerja di luar hubungan kerja wajib mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), melampirkan pas foto 3x4 cm, serta dokumen Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, surat nikah, akta kelahiran, atau surat keterangan lahir bagi tanggungan anak.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau