KOMPAS.com – Pajak memiliki peran krusial dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah. Bagi Provinsi DKI Jakarta, pajak bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan fondasi utama dalam membangun kota yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
Berbagai sektor pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga perlindungan sosial, tidak terlepas dari kontribusi pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
Sebagian besar pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta bersumber dari perpajakan. Berbagai jenis pajak daerah dipungut sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Jenis pajak yang disebutkan dalam UU tersebut mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pajak rokok, reklame, dan alat berat.
Kontribusi pajak daerah terhadap total pendapatan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2024 mencapai Rp 52,39 triliun dari total target Rp 72,44 triliun.
Angka itu membuktikan dominasi pajak sebagai sumber pendanaan utama dalam merealisasikan berbagai program pembangunan di ibu kota.
Membiayai pembangunan hingga layanan publik
Dana pajak yang terkumpul digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur strategis, seperti jalan, jembatan, dan transportasi massal.
Pemanfaatan dana pajak juga menyentuh pengembangan transportasi publik, seperti moda raya terpadu (MRT), lintas rel terpadu (LRT), dan TransJakarta, serta revitalisasi trotoar untuk mendukung mobilitas pejalan kaki.
Pajak juga digunakan untuk menopang kualitas layanan publik yang menyentuh langsung kehidupan warga Jakarta.
Adapun layanan publik tersebut meliputi pembangunan dan renovasi sekolah negeri, penyediaan Kartu Jakarta Pintar (KJP), peningkatan fasilitas rumah sakit umum daerah (RSUD) dan puskesmas, serta pelaksanaan program Kartu Jakarta Sehat (KJS).
Pendapatan pajak turut digunakan untuk menjalankan berbagai program perlindungan sosial bagi kelompok rentan. Beberapa program tersebut di antaranya adalah Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Disabilitas Jakarta (KDJ), dan subsidi pangan murah melalui JakGrosir.
Dalam aspek lingkungan, pajak juga dialokasikan untuk berbagai proyek pengendalian banjir. Contohnya, normalisasi sungai, pembangunan waduk, dan pengadaan alat berat serta pengadaan dan operasional pompa air untuk menciptakan kota yang lebih aman dan lestari.
Pajak juga berperan dalam mendorong pertumbuhan sektor usaha, terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal ini dilakukan melalui berbagai insentif pajak untuk sektor tertentu, program pelatihan wirausaha, serta peningkatan infrastruktur pasar tradisional dan sentra UMKM.
Digitalisasi layanan pajak
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mendorong digitalisasi sistem perpajakan daerah melalui platform, seperti e-Trapt dan Pajak Online.
Sistem itu memudahkan pembayaran, pelaporan, dan pemantauan pajak, serta bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang transparan dan akuntabel.
Dengan beragam penggunaan pajak, partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak adalah kunci utama keberhasilan pembangunan dan pelayanan publik. Ketepatan waktu dalam membayar pajak tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga wujud kepedulian terhadap kemajuan bersama.
Selain itu, kesadaran pajak yang tinggi akan memperkuat fondasi Jakarta sebagai kota global yang inklusif dan berkelanjutan. Setiap rupiah dari pajak memiliki arti besar dalam membangun Jakarta yang tangguh, maju, dan sejahtera.
Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh warga untuk terus mendukung budaya sadar pajak. Melalui pengelolaan yang transparan dan akuntabel, pajak akan terus menjadi fondasi bagi pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk masa depan.