Advertorial

Pemkab Nagan Raya Usulkan 2.290 Tenaga Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Kompas.com - 21/08/2025, 20:45 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya Aceh mengusulkan 2.290 tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Usulan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

Surat itu memberikan panduan kepada pemerintah daerah (pemda) mengenai tata cara pengusulan PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN.

Bupati Nagan Raya TR Keumangan mengatakan, pengusulan itu menjadi bentuk apresiasi terhadap pengabdian ribuan tenaga non-ASN yang selama ini telah setia bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

“Pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Ini adalah wujud penghargaan atas dedikasi tenaga non-ASN yang telah bekerja penuh pengabdian,” ujar pria yang akrab disapa TRK itu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (21/8/2025).

Menurut dia, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemberian upah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi.

Meski kemampuan keuangan daerah masih terbatas, Pemkab Nagan Raya berkomitmen untuk tetap mengupayakan hal ini semaksimal mungkin.

Langkah tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan penyelesaian penataan tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintah.

Berdasarkan ketentuan Menteri PANRB, tenaga non-ASN yang bisa diusulkan masuk dalam skema PPPK paruh waktu adalah mereka yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kelompok itu mencakup pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 serta mereka yang telah menempuh seluruh tahapan seleksi PPPK pada tahun sama tetapi tidak berhasil mengisi formasi yang tersedia.

Kelompok tersebut juga mencakup pelamar yang sudah melalui seluruh proses seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat menempati posisi sesuai kebutuhan instansi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nagan Raya Said Azman menegaskan bahwa ribuan tenaga non-ASN yang diusulkan merupakan pekerja yang masih aktif hingga saat ini dan dinilai layak untuk diangkat.

“Kami sedang menyiapkan pengusulannya. Jumlah 2.290 orang ini benar-benar tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi dan memenuhi seluruh kriteria sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Said.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau