KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya Aceh mengusulkan 2.290 tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Usulan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Surat itu memberikan panduan kepada pemerintah daerah (pemda) mengenai tata cara pengusulan PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN.
Bupati Nagan Raya TR Keumangan mengatakan, pengusulan itu menjadi bentuk apresiasi terhadap pengabdian ribuan tenaga non-ASN yang selama ini telah setia bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
“Pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Ini adalah wujud penghargaan atas dedikasi tenaga non-ASN yang telah bekerja penuh pengabdian,” ujar pria yang akrab disapa TRK itu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (21/8/2025).
Menurut dia, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemberian upah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi.
Meski kemampuan keuangan daerah masih terbatas, Pemkab Nagan Raya berkomitmen untuk tetap mengupayakan hal ini semaksimal mungkin.
Langkah tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan penyelesaian penataan tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintah.
Berdasarkan ketentuan Menteri PANRB, tenaga non-ASN yang bisa diusulkan masuk dalam skema PPPK paruh waktu adalah mereka yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kelompok itu mencakup pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 serta mereka yang telah menempuh seluruh tahapan seleksi PPPK pada tahun sama tetapi tidak berhasil mengisi formasi yang tersedia.
Kelompok tersebut juga mencakup pelamar yang sudah melalui seluruh proses seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat menempati posisi sesuai kebutuhan instansi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nagan Raya Said Azman menegaskan bahwa ribuan tenaga non-ASN yang diusulkan merupakan pekerja yang masih aktif hingga saat ini dan dinilai layak untuk diangkat.
“Kami sedang menyiapkan pengusulannya. Jumlah 2.290 orang ini benar-benar tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi dan memenuhi seluruh kriteria sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Said.