KOMPAS.com – Kasus dugaan pembajakan merek Arc’teryx di Indonesia menjadi sorotan publik setelah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menekankan kembali pentingnya prinsip first to file dalam perlindungan merek.
DJKI menyebut, merek asing yang tidak didaftarkan di Indonesia berisiko digunakan pihak lain yang lebih dulu mendaftarkannya secara sah.
Meski demikian, pemberitaan mengenai status hukum merek Arc’teryx di Indonesia menimbulkan beragam interpretasi, terutama menyangkut legalitas outlet dan produk yang beredar.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT ATX Asia Sport Products selaku pemegang lisensi resmi menyampaikan klarifikasi hukum berikut.
Sebagai pemegang lisensi resmi atas merek Arc’teryx yang telah terdaftar secara sah di Indonesia, kami kuasa hukum PT ATX Asia Sport Products menyampaikan tanggapan hukum berikut terhadap pemberitaan yang kembali berkembang di media massa saat ini:
- Status Hukum Merek Arc’teryx di Indonesia
a. Berdasarkan data DJKI, merek Arc’teryx telah terdaftar secara sah di Indonesia atas nama pemilik yang memberikan lisensi kepada klien kami.
b. Pendaftaran merek di Indonesia tunduk pada prinsip first-to-file bahwa pihak yang pertama kali mendaftarkan merek secara sah memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut di wilayah hukum Indonesia.
c. Oleh karena itu, klaim bahwa pendaftaran merek dilakukan “secara tidak sah” oleh perusahaan asal Hongkong perlu diuji secara hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa outlet klien kami bukan resmi.
- Legalitas Outlet dan Distribusi Produk Arc’teryx di Indonesia
a. Outlet yang klien kami operasikan di Jakarta dan Bali adalah bagian dari jaringan distribusi yang berdasarkan lisensi resmi dan sah dari pemegang hak merek di Indonesia.
b. Produk yang dijual di outlet klien kami berasal dari sumber yang sesuai dengan ketentuan lisensi dan telah melalui proses verifikasi kualitas sesuai standar yang disepakati dalam perjanjian lisensi.
c. Pernyataan bahwa produk klien kami “tidak dijamin keasliannya” merupakan bentuk dugaan pencemaran nama baik dan misleading statement yang dapat merugikan reputasi bisnis klien kami.
- Upaya Hukum dan Klarifikasi
a. Kami menghormati hak pihak yang berkepentingan untuk melakukan langkah hukum di Indonesia ataupun yurisdiksi lain. Namun, kami menegaskan bahwa setiap sengketa merek Arc’teryx di Indonesia harus diselesaikan melalui mekanisme hukum termasuk melalui proses keberatan dan/atau gugatan pembatalan di Pengadilan Niaga, dan bukan dengan menyebarkan berita atau kampanye negatif yang dapat merusak kredibilitas dan nama baik klien kami. Kami pun berhak melakukan tindakan hukum yang tegas dan terukur untuk mempertahankan hak yang secara resmi dilindungi hukum.
b. Selama tidak ada putusan hukum yang berkekuatan tetap membatalkan atau mencabut pendaftaran merek Arc’teryx, maka hak eksklusif atas penggunaan merek Arc’teryx di Indonesia tetap berada pada kami sebagai pemegang lisensi sah.
- Imbauan kepada Publik terkait Pemberitaan ini
a. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti secara hukum.
b. Informasi mengenai status hukum merek dan outlet resmi di Indonesia dapat diverifikasi melalui situs resmi DJKI atau melalui komunikasi langsung dengan kami sebagai kuasa hukum dari pemegang lisensi.