KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memanfaatkan kegiatan ASEAN Law Summit di Kuala Lumpur Malaysia pada 19-22 Agustus 2025 untuk mengampanyekan Protokol Jakarta.
Protokol Jakarta merupakan sebuah gagasan yang akan memastikan adanya benefit fairness dari platform global terkait intellectual property (IP) kepada pencipta, baik dalam karya musik maupun penerbitan (publisher).
Agenda tersebut akan diinisiasi Indonesia dalam kegiatan World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada akhir 2025.
“WIPO merupakan organisasi yang mengurusi intellectual property beranggotakan sekitar 194 negara. Jika kompak dan sepakat, maka akan mampu menekan platform global memberikan benefit fairness terhadap hak cipta, baik itu musik ataupun publisher,” ujar Supratman dalam keterangan resminya, Sabtu (23/8/2025).
Dalam pertemuan bersama Minister Trade and Cost Living Malaysia Datok Armizan bin Mohd. Ali, Supratman memastikan bahwa gagasan ini bertujuan memastikan sistem pemungutan royalti yang berlaku secara internasional.
“Saat ini, platform global memberikan remunerasi berbeda di setiap negara dalam apresiasi royalti, kita butuh sistem pungutan yang berlaku secara internasional," katanya.
Menanggapi gagasan tersebut, Datok Armizan memahami dan mendukung ide yang akan disampaikan di Forum WIPO di Jenewa, Swiss.
“Malaysia memiliki kesamaan dalam memperjuangkan IP dan juga sistem collecting seperti yang dilakukan di Indonesia," tegasnya.
Sebelum bertemu dengan Datok Armizan, Supratman juga sempat berbincang dengan Jaksa Agung Brunei Darussalam Datin Seri Paduka Dayang Hajah Nor Hashimah binti Haji Mohammed Taib.
Di Brunei, intellectual property secara khusus berada di bawah Kejaksaan Agung.
Senada dengan Datok Armizan selaku perwakilan Malaysia, Datin Seri Paduka Dayang Hajah Nor Hashimah juga mendukung gagasan Indonesia di Forum WIPO.