Advertorial

JKN Jadi Investasi Jangka Panjang: Pekerja Aman, Badan Usaha Makin Produktif

Kompas.com - 29/08/2025, 19:10 WIB

KOMPAS.com — Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi pilar penting dalam mendukung keberlangsungan dunia usaha.

Selain menjalin kerja sama dengan fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan juga memperluas kemitraan dengan badan usaha sebagai bagian dari upaya untuk memastikan pekerja terlindungi Program JKN.

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya merupakan bentuk investasi jangka panjang.

Ia mengungkapkan bahwa pertumbuhan badan usaha yang menjadi mitra BPJS Kesehatan terus meningkat.

"Berdasarkan data BPJS Kesehatan, pada 2020, terdapat 301.256 badan usaha yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, lalu melonjak menjadi 358.899 badan usaha per 31 Juli 2025. Peningkatan tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan dunia usaha terhadap pentingnya perlindungan kesehatan bagi pekerja," jelas Rizzky dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (29/8/2025).

Rizzky mengatakan, kepatuhan JKN tidak boleh dipandang sebagai beban bagi para pelaku usaha, tetapi sebagai investasi bagi kesehatan, produktivitas, dan keberlanjutan usahanya.

Badan usaha yang patuh, sambungnya, akan lebih mudah menjaga stabilitas operasional karena pekerjanya merasa aman dan terlindungi.

"BPJS Kesehatan telah menghadirkan layanan Elektronik Data Badan Usaha (e-DABU) yang memudahkan badan usaha dalam mengelola data pekerja, mulai dari pendaftaran, perubahan data, hingga pembayaran iuran setiap bulan. Semua dilakukan secara daring sehingga lebih praktis, transparan, dan akuntabel,” tambah Rizzky.

Rizzky menjelaskan, kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya ke Program JKN memberikan manfaat langsung yang signifikan, baik bagi pekerja maupun keluarganya.

Pertama, pekerja terjamin haknya untuk mengakses layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya besar. Pekerja yang sakit dapat berobat ke fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan mulai dari puskesmas, klinik, hingga rumah sakit, tanpa khawatir biaya pengobatan akan menguras tabungan keluarga.

Kedua, perlindungan kesehatan ini juga mencakup keluarga pekerja. Melalui skema iuran segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), satu pekerja dapat menanggung anggota keluarganya, mulai dari suami atau istri hingga anak ketiga, sehingga lebih efisien dibandingkan jika harus membayar iuran sebagai peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau biasa dikenal peserta mandiri.

“Bagi pekerja, ini jelas lebih menguntungkan karena dengan iuran sebesar 5 persen, para pekerja cukup membayar 1 persen dari upahnya dan sudah mencakup suami atau istri hingga anak ketiga. Sementara, besaran 4 persen dari upah pekerja tersbeut ditanggung oleh badan usaha," terang Rizzky.

Ketiga, kehadiran jaminan kesehatan dapat meningkatkan rasa aman dan loyalitas pekerja terhadap badan usaha.

Rizzky menuturkan, pekerja yang merasa diperhatikan kesejahteraannya akan lebih fokus, semangat, dan produktif dalam bekerja. Dengan kata lain, kepatuhan badan usaha berkontribusi langsung pada peningkatan kinerja badan usaha.

Sebaliknya, badan usaha yang tidak patuh berpotensi menghadapi risiko besar. Dari sisi regulasi, terdapat ancaman sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembatasan layanan publik tertentu bagi badan usaha yang membandel.

Sementara dari sisi bisnis, risiko yang lebih nyata adalah menurunnya produktivitas akibat pekerja tidak terlindungi kesehatannya.

“Ketika pekerja sakit tapi tidak terlindungi jelas akan dapat mengganggu kinerja badan usaha dalam mencapai targetnya. Artinya, ketidakpatuhan bukan hanya soal melanggar aturan, tapi juga membawa dampak kerugian yang nyata bagi keberlangsungan usaha,” tegas Rizzky.

Semakin banyaknya badan usaha yang patuh, pekerja akan lebih terlindungi, keluarga lebih tenang, dan dunia usaha lebih maju dengan SDM yang sehat dan sejahtera.

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus membina, mendampingi, dan mengawasi badan usaha agar semakin patuh terhadap Program JKN.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Pemerintah Kabupaten Jember, Regar Jeane Dealen Nangka, menekankan kesehatan sebagai aset utama bagi produktivitas masyarakat.

Menurutnya, kesehatan merupakan aspek fundamental dalam menciptakan sumber daya manusia yang produktif dan kompetitif dalam dunia ketenagakerjaan.

“Tanpa tubuh yang sehat, sulit bagi kita untuk bekerja dengan optimal, berkarya, dan berinovasi, bahkan sekadar menikmati waktu bersama keluarga. Keikutsertaan badan usaha dalam Program JKN bukan hanya sekadar pemenuhan regulasi, melainkan juga sebagai investasi jangka panjang dalam produktivitas perusahaan,” tutur Regar.

Regar mengajak semua pihak untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, kuat, dan berkelanjutan.

Sinergi antara BPJS Kesehatan dan badan usaha diyakini akan berdampak langsung terhadap semangat kerja dan peningkatan kontribusi pekerja terhadap kemajuan badan usaha.

“Negara telah memberikan akses layanan kesehatan yang adil dan inklusif untuk memastikan setiap pekerja, baik di sektor formal maupun informal, mendapatkan akses kesehatan yang layak. Jaminan kesehatan bagi pekerja bukan hanya tanggung jawab moral dan sosial, melainkan juga merupakan sebuah investasi jangka panjang bagi kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha,” tandasnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau