Kabar djki

DTLST, Aset Tak Terlihat di Balik Elektronik Modern yang Wajib Dilindungi

Kompas.com - 03/09/2025, 14:25 WIB

KOMPAS.com — Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) mungkin masih terdengar asing di telinga sebagian besar orang. Namun, di balik setiap gawai elektronik yang kita gunakan sehari-hari, tersimpan "peta mikroskopis" yang sangat rumit ini.

DTLST adalah cetak biru yang menentukan susunan tata letak dan hubungan antara komponen-komponen mikro, seperti transistor dan resistor, agar perangkat dapat berfungsi sesuai rancangan.

Desain itu bukan sekadar gambar teknis biasa, melainkan sebuah karya yang setara dengan bentuk kekayaan intelektual (KI) lainnya, seperti paten atau hak cipta.

Saat ini, peran sirkuit terpadu atau integrated circuit (IC) sangat vital. IC merupakan suatu rangkaian pada sebuah cip yang mengintegrasikan ribuan atau lebih elemen elektronik untuk menjalankan berbagai fungsi. Di balik kinerja setiap IC, terdapat DTLST yang merupakan inti dari efisiensi dan fungsionalitas perangkat.

Mengingat kompleksitas dan nilai inovatifnya, DTLST diakui sebagai KI. Pelindungannya diatur secara internasional melalui perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) oleh World Trade Organization (WTO).

Indonesia sebagai negara anggota WTO telah mengadopsi ketentuan ini melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang DTLST.

Regulasi itu memberikan hak eksklusif kepada pendesain atau pemegang hak untuk memanfaatkan desainnya secara komersial dan melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin.

Pemeriksa Paten Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Umi Yuniati menjelaskan bahwa pelindungan hukum terhadap DTLST dapat diberikan apabila desain tersebut orisinal. Dengan kata lain, hasil karya intelektual tersebut dibuat secara mandiri, bukan tiruan.

“Selain itu, desain juga tidak bersifat umum bagi para pendesain pada saat dibuat. Ini untuk memastikan bahwa pelindungan hanya diberikan kepada karya yang benar-benar memiliki nilai tambah dan kontribusi terhadap kemajuan teknologi,” terang Umi dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

Sementara itu, menilik dari jangka waktu pelindungannya, DTLST dilindungi selama 10 tahun, terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial di mana pun di dunia, atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran (mana yang lebih dahulu). 

“Hal lain yang penting untuk diingat adalah jika desain sudah dieksploitasi secara komersial, permohonan pendaftaran wajib diajukan paling lambat dalam waktu 2 tahun setelah eksploitasi pertama kali. Jika melewati tenggat waktu ini, hak pelindungan hukum bisa hilang,” tambahnya.

Dari sisi biaya, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 telah menetapkan tarif permohonan pendaftaran DTLST dengan skema yang berbeda.

Untuk pelaku usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, biaya yang ditetapkan adalah Rp 400.000 per permohonan. Ini adalah bentuk dukungan negara untuk mendorong perlindungan KI di kalangan pelaku usaha kecil.

Sementara itu, untuk pemohon umum, termasuk perusahaan besar dan perorangan non-UMK, biaya permohonan ditetapkan sebesar Rp 700.000 per permohonan.

Kebijakan diferensiasi tarif itu bertujuan untuk mendorong inklusi perlindungan KI, khususnya di sektor teknologi, serta memberikan kemudahan akses bagi UMK.

Sampai dengan 30 Juni 2025, jumlah DTLST yang terdaftar dan berstatus aktif dalam Pangkalan Data KI tercatat sebanyak 9 desain. Angka ini menunjukkan bahwa tingkat pemanfaatan rezim perlindungan DTLST di Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan potensi inovasi di sektor teknologi dan elektronika.

Rendahnya jumlah pendaftaran itu mengindikasikan bahwa diperlukan peningkatan sosialisasi, fasilitasi, dan kesadaran pelaku industri akan pentingnya mendaftarkan DTLST mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum dan nilai tambah ekonomi melalui KI.

Sebagai langkah preventif terhadap kesalahan pemahaman yang masih kerap terjadi, Umi menyarankan agar para pendesain dapat melakukan konsultasi awal ke DJKI sebelum mereka mengajukan permohonan pendaftaran DTLST.

Hal itu menjadi sangat penting, mengingat masih banyak yang keliru dalam mengidentifikasi apakah hasil desain mereka memang tergolong sebagai obyek DTLST atau tidak.

“Kesalahan umum yang sering dijumpai adalah pengajuan layout papan sirkuit tercetak (PCB), padahal desain seperti ini bukan merupakan obyek DTLST. Desain tata letak sirkuit terpadu merujuk secara spesifik pada struktur tiga dimensi internal dari cip atau IC, bukan sekadar skema rangkaian atau posisi komponen pada PCB,” jelas Umi.

“Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai objek DTLST sangat krusial agar pendesain tidak salah arah dalam melindungi inovasinya, dan potensi pelindungan hukum yang diperoleh pun sesuai dengan karakter teknis dari hasil karyanya,” tambahnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau