KOMPAS.com – Dewan Penasehat Syariah (DPS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Langsa, Provinsi Aceh, telah berjalan sesuai prinsip syariat Islam.
Komitmen itu menjadi bagian dari upaya bersama dalam menghadirkan layanan yang sejalan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat setempat.
Ketua DPS BPJS Kesehatan M Cholil Nafis menyampaikan, seluruh mekanisme layanan BPJS Kesehatan telah diawasi dan dinyatakan tidak bertentangan dengan ketentuan syariat Islam. Pengawasan ini mencakup pengelolaan dana, tata kelola pelayanan kesehatan, serta sistem klaim yang dijalankan.
Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Layanan Syariah, Kamis (4/9/2025).
“Setelah melakukan kunjungan ke fasilitas kesehatan di tingkat pertama ataupun lanjutan, kami mengakui bahwa pelayanannya sudah bagus. Layanan BPJS Kesehatan (berbasis) syariah hanya berlaku di Provinsi Aceh,” ucapnya dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis.
Cholil berharap, layanan tersebut tidak hanya memenuhi Qanun Aceh, tetapi juga memberikan ketenangan dan kepuasan masyarakat di Provinsi Aceh, termasuk di Kota Langsa.
Prinsip keadilan dan nondiskriminatif
Dalam kunjungannya, Cholil menyoroti layanan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada peserta di fasilitas kesehatan telah dijalankan dengan prinsip keadilan dan nondiskriminatif. Peserta dari berbagai kelas layanan memperoleh hak sesuai prosedur medis yang dibutuhkan tanpa ada praktik yang bertentangan dengan prinsip syariat Islam.
Menurut Cholil, layanan Program JKN berbasis syariat Islam tidak hanya berhenti pada akad, tetapi juga perlu diikuti dengan standardisasi dan sertifikasi yang diakui secara nasional. Ia menekankan, inti dari layanan berbasis syariat Islam adalah akad yang jelas, baik antara peserta dengan BPJS Kesehatan maupun antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan.
“Alhamdulillah, di Langsa, pelaksanaan akad sudah berjalan baik dan bisa menjadi contoh bagi daerah lain yang berada di Provinsi Aceh,” ujarnya.
Ke depan, DPS BPJS Kesehatan mendorong adanya sertifikasi syariat Islam, tidak hanya di aspek akad tetapi juga dalam keseluruhan proses pelayanan. Jika hal ini terealisasi, Langsa berpotensi menjadi kota percontohan dalam klaster pelayanan JKN berbasis syariat.
Komitmen Pemerintah Kota Langsa
Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra menuturkan, pihaknya menyadari layanan berbasis syariah merupakan hal yang wajib dilakukan, khususnya di Provinsi Aceh.
“Kehadiran layanan berbasis syariah dalam Program JKN di Provinsi Aceh juga bisa berdampak positif dan memberikan ketenangan batin bagi masyarakat dalam mengakses layanan administrasi ataupun fasilitas kesehatan,” tuturnya.
Jeffry berharap, kegiatan tersebut dapat melahirkan rekomendasi, inovasi, dan langkah yang kuat untuk layanan berbasis syariah.
“Pemerintah Kota Langsa juga terus berupaya untuk mengedepankan layanan syariah karena di wilayah Provinsi Aceh, khususnya di Kota Langsa memprioritaskan hal tersebut, bukan hanya di bidang kesehatan tetapi di bidang lainnya," terang Jeffry.
Jeffry juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung layanan Program JKN berbasis syariah sehingga masyarakat bisa tenang mengakses dan mendapatkan pelayanan kesehatan.
Implementasi akad sesuai syariat
Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa inti layanan syariah terletak pada akad antara peserta, BPJS Kesehatan, dan fasilitas kesehatan.
Berdasarkan hasil evaluasi, penerapan akad hibah, akad wakalah bil ujrah, hingga akad ijarah dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama ataupun rujukan tingkat lanjutan di Langsa telah berjalan sesuai dengan syariat Islam.
“Alhamdulillah, implementasi akad di Langsa sudah sesuai dengan prinsip syariah. Ke depan, BPJS Kesehatan akan mendorong adanya sertifikasi layanan berbasis syariah sehingga pelaksanaannya lebih terstandar dan mendapat pengakuan secara nasional,” jelas Iqbal.
Hingga Agustus 2025, BPJS Kesehatan Cabang Langsa telah bekerja sama dengan 127 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 12 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Tren kepuasan peserta menunjukkan peningkatan signifikan, dari 92,8 persen pada 2023 menjadi 94,9 persen pada 2024.
Angka tersebut mencerminkan adanya penerimaan positif masyarakat terhadap layanan JKN syariah yang diterapkan di Kota Langsa.
Iqbal menambahkan bahwa untuk mendukung layanan syariah di Kota Langsa, diperlukan perbaikan pada sejumlah aspek, mulai sikap petugas pelayanan, standar pelayanan, standar penampilan, hingga formulir daftar isian peserta yang disesuaikan dengan layanan syariah.
“Inovasi tambahan lainnya untuk mendukung layanan syariah adalah pengaturan tempat duduk sesuai dengan gender dan penyesuaian terhadap waktu shalat,” imbuh Iqbal.