Advertorial

Menteri PU Tinjau Gedung DPRD Kota Kediri Pascakebakaran, Wali Kota dan DPRD Usulkan Pindah Lokasi

Kompas.com - 15/09/2025, 14:08 WIB

KOMPAS.com - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri mendampingi Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melihat kondisi Kantor DPRD Kediri yang terbakar pada Sabtu (30/8/2025).

Kunjungan yang dilakukan pada Minggu (14/9/2025) tersebut bertujuan untuk melihat langsung kerusakan bangunan dan sekaligus membahas langkah penanganan ke depan.

Menteri PU bersama Wali Kota Kediri dan Pimpinan DPRD meninjau sejumlah titik yang mengalami kerusakan paling parah.

Menteri PU menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi untuk menentukan langkah penanganan. Pasalnya, terdapat permintaan dari anggota DPRD yang juga didukung Wali Kota Kediri agar gedung dipindahkan ke lokasi lain.

Jika rencana pemindahan disetujui, lanjutnya, perlu persetujuan dari Kementerian Keuangan.

“Kementerian PU hanya bisa melakukan rehabilitasi. Kalau mau pindah, harus izin ke Kementerian Keuangan. Jadi sementara ini, rehab belum dilanjutkan sampai ada keputusan Kantor DPRD Kediri akan tetap di sini atau dipindah,” kata Menteri PU dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (15/9/2025).

Terkait kebutuhan anggaran, Dody menyebut, skemanya akan diputuskan bersama Kementerian Keuangan. Besaran dana akan ditentukan melalui porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagai gambaran, biaya perbaikan Kantor DPRD Kabupaten Kediri diperkirakan mencapai Rp 100 miliar, sedangkan DPRD Kediri sekitar Rp 15 miliar. Jika pembangunan dilakukan di lokasi baru, nilainya bisa lebih besar.

“Sayap kanan-kiri rusaknya sedang, tapi gedung utama harus dihancurkan. Perkiraan awal sekitar Rp 15 miliar, tetapi bila dibangun baru, pasti lebih tinggi. Kita tunggu arahan Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Pemerintah pusat, kata Menteri PU, sudah menyiapkan skema anggaran Rp 1 triliun untuk pemulihan gedung yang terbakar di sejumlah daerah. Kementerian PU akan menghitung ulang setiap lokasi yang mengalami kerusakan berat.

“Ada yang awalnya minta dipindahkan, tapi setelah dipertimbangkan mereka setuju dibangun di lokasi lama karena lebih cepat. Namun, jika Wali Kota Kediri dan DPRD Kediri memilih menunggu, tentu akan kami proses,” imbuhnya.

Ketua DPRD Kediri Firdaus menjelaskan alasan pihaknya mengusulkan pembangunan kantor baru di lokasi berbeda. Menurutnya, Gedung DPRD saat ini dianggap terlalu sempit dan kurang representatif.

Kondisi tersebut membuat audiensi dengan masyarakat tidak nyaman, bahkan banyak peserta rapat dengar pendapat terpaksa berada di luar ruangan.

“Sebanyak 29 anggota DPRD sudah berkorespondensi bersama Wali Kota Kediri terkait hal ini. Kediri punya lahan yang bisa dimanfaatkan. Lahan ini sebaiknya digunakan. Gedung ini dibangun sejak 1970-an dan luasnya tidak pernah berubah,” ujar Firdaus.

Terkait lokasi, Firdaus menjelaskan bahwa ada beberapa alternatif yang tengah dipertimbangkan. Jika sudah ada kesepakatan dan persetujuan dari kementerian, lokasi pembangunan baru akan diumumkan. Sementara itu, rapat-rapat DPRD masih menggunakan ruangan yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri.

Sebagai informasi, kunjungan tersebut turut dihadiri jajaran Kementerian PU, perwakilan Kejaksaan Negeri Kediri, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kediri Yono Heryadi, serta tamu undangan lain.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau