Advertorial

Strategi Penataan Ruang Jakarta di Tengah Tekanan Urbanisasi

Kompas.com - 18/09/2025, 17:51 WIB

KOMPAS.com - Dengan luas sekitar 661,5 kilometer persegi dan jumlah penduduk lebih dari 10 juta jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada April 2024, Jakarta menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan tata ruang kota. Keterbatasan lahan menjadi masalah utama yang menghambat perkembangan kota

Tidak hanya itu, Jakarta juga terus menjadi tujuan utama bagi masyarakat luar daerah untuk mencari peluang hidup. Padahal, menurut laporan TomTom Traffic, kota ini menjadi salah satu kota termacet di Indonesia.

Adapun penyempitan lahan di Jakarta disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk pertumbuhan dan penduduk yang pesat, Kondisi alam, seperti banjir rob, abrasi, dan penurunan muka tanah turut memperburuk situasi.

Selain itu, alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan permukiman dan komersial juga terjadi. Praktik spekulasi tanah semakin memperburuk situasi dan menyebabkan kekurangan ruang yang layak.

Akibat dari penyempitan lahan itu sangat luas. Permukiman semakin padat, ruang terbuka hijau terus berkurang, dan harga properti semakin melonjak. Hal ini membuat akses terhadap hunian layak semakin sulit.

Dari sisi lingkungan, penyempitan lahan juga berdampak negatif. Kondisi ini menyebabkan meningkatnya polusi, berkurangnya daerah resapan air, dan memperburuk risiko banjir di sejumlah wilayah.

Menghadapi tantangan tersebut, Jakarta memerlukan strategi penataan ruang yang bijaksana. Strategi ini tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pengaturan pemanfaatan lahan.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memiliki peran penting dalam upaya ini. Melalui kebijakan PBB yang adil dan proporsional, pemanfaatan tanah dapat lebih diarahkan untuk kebutuhan produktif, bukan sekadar untuk spekulasi.

Di Jakarta, PBB dibedakan antara obyek hunian dan nonhunian. Untuk hunian, PBB dihitung sebesar 40 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sedangkan nonhunian dihitung 60 persen dari NJOP. Skema ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemilik tanah, kebutuhan pembangunan, dan keberlanjutan tata ruang kota.

Manfaat dari PBB juga kembali kepada masyarakat. Pembangunan ruang publik, seperti taman kota dan layanan transportasi umum yang lebih baik, menjadi bagian dari hasil pemanfaatan PBB.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan insentif bagi warga. Salah satunya adalah pembebasan PBB 100 persen untuk rumah tapak dengan NJOP hingga Rp 2 miliar, khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang berlaku untuk satu obyek pajak.

Warga juga dapat menikmati potongan 5 persen jika melunasi PBB sebelum 30 September 2025. Pembayaran tepat waktu ini menjadi bentuk kontribusi masyarakat dalam menciptakan Jakarta yang lebih tertata, adil, dan berkelanjutan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau