Advertorial

LLDikti III Gandeng UPH untuk Perkuat Perlindungan Psikologis Korban Kekerasan di Perguruan Tinggi

Kompas.com - 22/09/2025, 15:59 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menerbitkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Regulasi itu menegaskan bahwa setiap perguruan tinggi wajib memberikan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan bagi korban kekerasan.

Beleid tersebut juga merupakan wujud tanggung jawab pemerintah melalui perguruan tinggi untuk mengatasi masalah kekerasan di lingkungan universitas.

Untuk diketahui, kekerasan di lingkungan perguruan tinggi menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian lebih. Pasalnya, kasus-kasus yang muncul tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental korban.

Maka itu, pencegahan dan penanganan kekerasan perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai aspek, mulai dari hukum, kesehatan, dan psikologi.

Sayangnya, realitanya tidak semua perguruan tinggi memiliki sumber daya manusia (SDM) memadai di bidang hukum, kesehatan, maupun psikologi.

Menjawab tantangan tersebut, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III menggandeng sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) sebagai mitra pendampingan. Salah satunya adalah Universitas Pelita Harapan (UPH) yang dipercaya sebagai mitra strategis dalam bidang psikologi.

Kolaborasi itu dituangkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara LLDikti Wilayah III dengan 11 PTS mitra di Jakarta pada Selasa (9/9/2025).

Kepala LLDikti Wilayah III Dr Henri Tambunan SE MA mengatakan, kerja sama antarbidang di berbagai perguruan tinggi diperlukan untuk memberikan perlindungan hingga pemulihan.

“Kami akan memberikan payung hukum, dukungan kesehatan, dan pendampingan psikologis terhadap saksi dan korban kekerasan,” ujar Henri dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (19/9/2025).

Henri menambahkan, PKS merupakan inovasi layanan yang lahir dari kebutuhan nyata di lapangan. Semangat kebersamaan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi institusi pendidikan lainnya.

“Ini tentu bisa menjadi inspirasi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah, bebas dari kekerasan, dan peduli terhadap kesejahteraan seluruh warga kampus,” kata Henri.

Peran UPH dalam pendampingan psikologi

Sebagai salah satu mitra PKS, Fakultas Psikologi UPH dipercaya untuk memberikan layanan pendampingan psikologis bagi korban kekerasan di perguruan tinggi wilayah LLDikti III.

Kehadiran UPH di bidang tersebut sangat penting, mengingat pemulihan psikologis korban sering kali menjadi faktor krusial agar mereka dapat kembali beraktivitas dan merasa aman di lingkungan kampus.

Bagi UPH, pendampingan psikologi tidak hanya sebatas konseling, tetapi perlu mencakup asesmen kondisi korban, intervensi psikologis sesuai kebutuhan, serta rencana tindak lanjut agar proses pemulihan berjalan optimal.

Associate Vice President of Student Development, Alumni, and Corporate Relations UPH Dr Andry Panjaitan ST MT CPHCM menjelaskan bahwa setiap kampus harus menjunjung tinggi martabat manusia sebagai citra Allah, kesetaraan, dan keadilan dengan penuh kasih.

“Dengan begitu, lingkungan belajar bisa terbebas dari kekerasan dan menjadi tempat yang aman, nyaman, inklusif, serta kondusif bagi seluruh civitas academica untuk belajar, berkreasi, dan berkembang,” jelas Andry.

Agar layanan psikologis berjalan terarah, UPH telah menetapkan mekanisme yang jelas.

Pertama, pelaporan kasus dilakukan terlebih dahulu ke Satgas PPKPT di perguruan tinggi masing-masing.

Kedua, jika diperlukan pendampingan khusus (kesehatan, psikologi, atau hukum), satgas kemudian bersurat ke LLDikti Wilayah III untuk permohonan fasilitasi korban.

Ketiga, LLDikti Wilayah III akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi mitra sesuai kebutuhan bidang.

Keempat, korban akan mendapatkan rujukan resmi ke salah satu perguruan tinggi mitra, misalnya ke Fakultas Psikologi UPH untuk layanan pendampingan psikologis.

“Dengan alur itu, setiap kasus yang muncul dapat segera ditangani secara profesional sehingga korban merasa aman, terlindungi, dan didukung dalam proses pemulihan,” terang Andry.

Kolaborasi tiga bidang utama

Dalam PKS, kolaborasi dilakukan melalui tiga bidang utama, yaitu kesehatan, psikologi, dan bantuan hukum.

Setiap bidang melibatkan sejumlah PTS mitra yang berperan dalam memberikan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan bagi korban kekerasan.

Pada bidang kesehatan, dukungan diberikan oleh Universitas Kristen Indonesia, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, STIKES Sumber Waras, STIKES RSPAD Gatot Soebroto, dan STIK Budi Kemuliaan.

Sementara, di bidang psikologi melibatkan Universitas Pelita Harapan, Universitas Gunadarma, Universitas Kristen Indonesia, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, serta Universitas Bina Nusantara.

Pada bidang bantuan hukum, peran penting dijalankan oleh Universitas Sahid, Universitas Budi Luhur, Universitas Bina Nusantara, dan Universitas Trisakti.

Dengan bergabungnya UPH sebagai mitra LLDikti Wilayah III dalam bidang psikologi, penanganan kasus kekerasan di perguruan tinggi diharapkan dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan komprehensif.

Penanganan juga diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan dan rasa aman bagi warga kampus, khususnya korban yang mengalami tindakan dugaan kekerasan.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen UPH dalam mendukung upaya menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, inklusif, dan berintegritas,. Ini sejalan dengan mandat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

“Melalui kolaborasi ini, UPH konsisten memperluas dampaknya dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional, untuk mencetak pemimpin masa depan yang takut akan Tuhan, kompeten, dan berdampak bagi bangsa serta dunia,” ucap Andry.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau