Advertorial

Bisa Diskon hingga Gratis, Begini Cara Dapat Keringanan Balik Nama Kendaraan di Jakarta

Kompas.com - 03/10/2025, 11:12 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025 tentang Kriteria, Besaran, serta Syarat Pengurangan dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan itu hadir untuk memberi kepastian hukum sekaligus meringankan beban masyarakat maupun instansi tertentu.

Pengurangan BBNKB 50 persen

Wajib Pajak bisa mendapatkan keringanan sebesar 50 persen dari pokok BBNKB jika kendaraan bermotornya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan, serta tidak bersifat komersial.

Pengajuan fasilitas itu harus disertai fotokopi faktur pembelian kendaraan dan dokumen pendukung yang membuktikan kendaraan dipakai untuk kegiatan sosial atau keagamaan tanpa tujuan usaha.

Pembebasan BBNKB 100 persen

Selain keringanan, Kepgub juga mengatur pembebasan penuh (100 persen) BBNKB. Fasilitas ini diberikan untuk kendaraan yang dipakai demi kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Kendaraan yang termasuk kategori tersebut, di antaranya kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, serta kendaraan milik atau yang digunakan oleh Mabes TNI, Mabes Polri, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, dan BNPT.

Untuk kendaraan impor, pemohon wajib melampirkan fotokopi surat pemberitahuan impor barang (PIB) serta surat keterangan resmi dari instansi terkait.

Prosedur dan masa berlaku

Keringanan ataupun pembebasan tidak berlaku otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan tertulis dengan dokumen lengkap.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan meneliti administrasi dan bila diperlukan melakukan verifikasi lapangan sebelum menerbitkan surat ketetapan.

Kepgub 842 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung 27 Agustus 2025.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau