KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025 tentang Kriteria, Besaran, serta Syarat Pengurangan dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan itu hadir untuk memberi kepastian hukum sekaligus meringankan beban masyarakat maupun instansi tertentu.
Pengurangan BBNKB 50 persen
Wajib Pajak bisa mendapatkan keringanan sebesar 50 persen dari pokok BBNKB jika kendaraan bermotornya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan, serta tidak bersifat komersial.
Pengajuan fasilitas itu harus disertai fotokopi faktur pembelian kendaraan dan dokumen pendukung yang membuktikan kendaraan dipakai untuk kegiatan sosial atau keagamaan tanpa tujuan usaha.
Pembebasan BBNKB 100 persen
Selain keringanan, Kepgub juga mengatur pembebasan penuh (100 persen) BBNKB. Fasilitas ini diberikan untuk kendaraan yang dipakai demi kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Kendaraan yang termasuk kategori tersebut, di antaranya kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, serta kendaraan milik atau yang digunakan oleh Mabes TNI, Mabes Polri, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, dan BNPT.
Untuk kendaraan impor, pemohon wajib melampirkan fotokopi surat pemberitahuan impor barang (PIB) serta surat keterangan resmi dari instansi terkait.
Prosedur dan masa berlaku
Keringanan ataupun pembebasan tidak berlaku otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan tertulis dengan dokumen lengkap.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan meneliti administrasi dan bila diperlukan melakukan verifikasi lapangan sebelum menerbitkan surat ketetapan.
Kepgub 842 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung 27 Agustus 2025.