Advertorial

Berhasil Musnahkan 38.875 Miras Ilegal, Dedie Rachim Apresiasi Polresta Bogor Kota

Kompas.com - 07/10/2025, 19:36 WIB

KOMPAS.com - Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol/minuman keras (miras) ilegal di halaman Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (7/10/2025).

Pemusnahan miras ilegal tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Kota Bogor. 

Sebanyak total 38.875 miras ilegal, dengan rincian 22.004 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis, 10.291 botol jenis ciu, 2.458 arak, 1.954 jenis Double G, dan 2.168 miras lainnya ini dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat berat.

Dedie Rachim menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolresta Bogor Kota yang intes melakukan kegiatan setiap malam.

"Dengan keberhasilan melaksanakan operasi, terjadi penurunan sebesar 18 persen penyakit masyarakat dan 32 persen penurunan potensi tawuran," ujar Dedie Rachim dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa. 

Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo melaksanakan pemusnahan miras ilegal di halaman Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (7/10/2025).Dok Pemkot Bogor Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo melaksanakan pemusnahan miras ilegal di halaman Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (7/10/2025).

Untuk itu, bagi masyarakat yang melihat ataupun mendengar potensi penyakit masyarakat bisa langsung menggunakan fasilitas aduan "Lapor Pak Kapolresta", maka akan langsung ditindaklanjuti.

Kapolresta Bogor Kiota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengatakan bahwa dari hasil penurunan jumlah kriminalitas dan tawuran, miras menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya tindak pidana, kriminalitas, kekerasan, dan penyakit masyarakat.

"Capaian positif ini merupakan bukti dari kolaborasi antara semua stakeholder yang ada, tokoh masyarakat, tokoh agama, semua elemen masyarakat yang menginginkan Kota Bogor aman dan kondusif," ujarnya.

Eko Prasetyo juga menegaskan bahwa Polresta Bogor Kota bersama elemen masyarakat tidak akan berhenti memerangi peredaran minuman keras ilegal yang ada di wilayah Kota Bogor.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau