KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan keringanan pajak bagi penyelenggara kegiatan seni, hiburan, hingga olahraga.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 852 Tahun 2025 tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kegiatan seni, budaya, hiburan, dan sosial.
Langkah tersebut diambil untuk mendorong lebih banyak kegiatan publik terselenggara tanpa terbebani pajak tinggi, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat menikmati hiburan dan olahraga dengan biaya lebih terjangkau.
Diskon Pajak 50 persen
Melalui aturan ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan potongan pajak hingga 50 persen untuk sejumlah kegiatan, antara lain:
Bebas pajak untuk kegiatan tertentu
Selain diskon, Pemprov DKI juga memberikan pembebasan penuh (0 persen PBJT) untuk beberapa jenis kegiatan, seperti:
Proses pengajuan
Untuk kegiatan bersifat insidental, penyelenggara tetap perlu melaporkan rencana acaranya kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Langkah ini diperlukan agar proses pengurangan atau pembebasan pajak dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Kepgub Nomor 852/2025 ditetapkan pada 23 September 2025 dan berlaku surut mulai 27 Agustus 2025.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap ekosistem seni, budaya, hiburan, dan olahraga di Jakarta semakin tumbuh dan dapat dinikmati lebih luas oleh masyarakat tanpa terbebani biaya pajak yang tinggi.