Advertorial

Berlaku di Jakarta, Begini Aturan Diskon Pajak untuk Konser, Pameran, dan Olahraga

Kompas.com - 10/10/2025, 18:53 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan keringanan pajak bagi penyelenggara kegiatan seni, hiburan, hingga olahraga.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 852 Tahun 2025 tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kegiatan seni, budaya, hiburan, dan sosial.

Langkah tersebut diambil untuk mendorong lebih banyak kegiatan publik terselenggara tanpa terbebani pajak tinggi, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat menikmati hiburan dan olahraga dengan biaya lebih terjangkau.

Diskon Pajak 50 persen

Melalui aturan ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan potongan pajak hingga 50 persen untuk sejumlah kegiatan, antara lain:

  • Pemutaran film nasional di bioskop.
  • Pergelaran seni nasional mulai dari musik, tari, drama, atau seni suara.
  • Pameran yang bekerja sama dengan pemerintah.
  • Wahana ekologi, pendidikan, dan budaya.
  • Kegiatan amal atau kegiatan sosial kemanusiaan.
  • Kegiatan olahraga di tingkat daerah maupun nasional yang melibatkan masyarakat, pelajar, mahasiswa, pemuda, atau karyawan dengan tujuan membina, memasyarakatkan dan meningkatkan prestasi olahraga

Bebas pajak untuk kegiatan tertentu

Selain diskon, Pemprov DKI juga memberikan pembebasan penuh (0 persen PBJT) untuk beberapa jenis kegiatan, seperti:

  • Panti pijat tunanetra.
  • Pentas seni yang diadakan sekolah.
  • Pertunjukan kesenian tradisional.
  • Acara hiburan yang digelar langsung oleh pemerintah.
  • Hiburan keliling seperti pasar malam, sirkus, atau komedi putar.

Proses pengajuan

Untuk kegiatan bersifat insidental, penyelenggara tetap perlu melaporkan rencana acaranya kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Langkah ini diperlukan agar proses pengurangan atau pembebasan pajak dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Kepgub Nomor 852/2025 ditetapkan pada 23 September 2025 dan berlaku surut mulai 27 Agustus 2025.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap ekosistem seni, budaya, hiburan, dan olahraga di Jakarta semakin tumbuh dan dapat dinikmati lebih luas oleh masyarakat tanpa terbebani biaya pajak yang tinggi.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau