KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025 tentang pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi masyarakat, lembaga sosial dan pendidikan, serta sejumlah obyek pajak tertentu yang memenuhi kriteria.
Dalam aturan itu, pengurangan pajak dapat diberikan, baik secara otomatis melalui penetapan jabatan maupun atas permohonan wajib pajak.
Untuk pengurangan otomatis, pemerintah menetapkan pengurangan sebesar 50 persen bagi rumah sakit atau klinik nirlaba, perguruan tinggi swasta, dan sekolah swasta, mulai dari jenjang PAUD hingga pendidikan khusus.
Sementara itu, pengurangan sebesar 75 persen diberikan kepada obyek PBB-P2 yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) yang digunakan untuk layanan non-dasar atau kegiatan olahraga tanpa kerja sama dengan pihak ketiga.
Adapun pengurangan atas dasar permohonan dapat mencapai 100 persen bagi kelompok tertentu, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, badan usaha yang mengalami kerugian, wajib pajak yang pailit, obyek yang terdampak bencana, serta sekolah berbasis yayasan.
Selain itu, pengurangan hingga 50 persen diberikan kepada obyek yang mengalami kenaikan pokok pajak lebih dari 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya atau kepada pemilik lahan yang menyediakan ruang terbuka hijau.
Kantor partai politik, lembaga keagamaan, organisasi bantuan hukum, organisasi profesi, lembaga amil zakat, serta bangunan cagar budaya juga dapat memperoleh pengurangan hingga 50 persen.
Untuk kawasan suaka alam, pelestarian alam, atau cagar budaya yang digunakan untuk kegiatan usaha, pemerintah memberikan pengurangan sebesar 25 persen.
Selain pengurangan, Kepgub juga mengatur mengenai fasilitas pembebasan pajak. Sama seperti pengurangan, pembebasan pajak dapat diberikan secara otomatis ataupun atas permohonan.
Pembebasan otomatis berlaku bagi barang milik negara atau daerah yang bukan digunakan sebagai kantor pemerintah, obyek PBB-P2 yang dikelola BLU atau BLUD, rumah dinas negara golongan I dan II, barang rampasan negara, serta sarana dan prasarana umum yang bersifat nonkomersial.
Sementara itu, pembebasan atas permohonan dapat diajukan oleh veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan negara.
Permohonan tersebut berlaku pula untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri, serta guru dan dosen tetap, termasuk pensiunan.
Fasilitas ini juga berlaku bagi obyek pajak yang digunakan untuk kepentingan umum non-komersial di bidang keagamaan.
Kemudian, pembebasan dapat pula diberikan bagi rumah atau tanah yang sebagian besar digunakan untuk kegiatan pertanian dan perikanan, serta bagi objek yang disita oleh instansi pemerintah.
Pemerintah menetapkan bahwa pembebasan pajak hanya berlaku untuk satu obyek PBB-P2, baik berupa rumah tapak, rumah susun, maupun tanah kosong, dengan luas maksimal 1.000 meter persegi.
Jika wajib pajak tidak memiliki obyek atas nama sendiri, fasilitas ini dapat diajukan untuk obyek yang dimiliki atas nama pasangan suami atau istri.
Sebagai informasi, Kepgub Nomor 857 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal penetapan dan berlaku surut terhitung sejak 27 Agustus 2025.
Dengan diberlakukannya aturan baru tersebut, seluruh ketentuan sebelumnya yang mengatur pengurangan dan pembebasan PBB-P2 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak semua obyek pajak otomatis mendapatkan pembebasan.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut tetap harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan dan melengkapi dokumen persyaratan agar proses pengajuan dapat berjalan dengan cepat dan tepat.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keadilan sekaligus mendorong kepatuhan pajak masyarakat dalam mendukung pembangunan kota.