KOMPAS.com – Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya perlindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI). Langkah strategis ini dinilai efektif, terutama melalui skema Merek Kolektif.
Langkah tersebut merupakan upaya nyata untuk memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan yang digerakkan oleh warga desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Ini sejalan dengan visi besar Presiden RI Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam Seminar Nasional Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Menurut Supratman, perlindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran KI adalah sebuah keniscayaan.
"Ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban kita bersama untuk memastikan produk lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujarnya dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa.
Merek kolektif, kewajiban koperasi naik kelas
Merek kolektif merupakan merek yang digunakan bersama oleh beberapa pihak, baik perorangan maupun badan hukum. Merek ini digunakan pada barang atau jasa dengan ciri, sifat, dan mutu yang sama untuk membedakannya dari produk sejenis lainnya.
Supratman menilai, Koperasi Merah Putih merupakan wadah bagi warga untuk bersatu, berproduksi, dan berinovasi.
“Jadi, sehebat apa pun produk yang dihasilkan, tanpa perlindungan kekayaan intelektual, mereka dapat kehilangan hak ekonomi dan nilai otentik dari produknya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Supratman menuturkan, merek kolektif adalah skema perlindungan yang paling relevan dan efektif. Merek ini mewakili identitas bersama dan memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan secara bersama-sama.
Koperasi sendiri terdiri dari sekumpulan warga yang bersama-sama memproduksi barang atau jasa dengan standar kualitas yang sama. Merek Kolektif dapat menjadi simbol persatuan, nilai bersama, serta jaminan kualitas produk.
Salah satu contoh merek kolektif yang telah didaftarkan oleh Koperasi Merah Putih adalah Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Ulee Rubek Timu, Aceh. Koperasi tersebut mendaftarkan garam (kelas 30) dan ikan asin (kelas 29).
Ada pula Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Cot Patisah, Aceh, yang mendaftarkan tikar dan anyaman (kelas 27).
Sertifikat KI sebagai akses permodalan dan jaminan
Supratman lebih lanjut menyadari bahwa tantangan terbesar bagi koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) adalah akses permodalan. Pihaknya menjelaskan, perlindungan KI melalui merek kolektif ini bukan hanya sekadar bentuk legalitas, tetapi juga merupakan instrumen ekonomi.
Instrumen ekonomi tersebut mampu membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi para pelaku usaha.
“Sertifikat Merek Kolektif kini bukan hanya pelindung hukum, tetapi juga jaminan pembiayaan yang dapat membuka akses permodalan bagi koperasi,” tegas Supratman.
Sebagai bentuk dukungan pemerintah, surat pencatatan dan sertifikat KI saat ini dapat dijadikan jaminan fidusia atau agunan pinjaman dari lembaga keuangan. Hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Ekonomi Kreatif.
Regulasi lain yang mendukung adalah Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, serta Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual.
Selain itu, Kementerian Hukum juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025. Surat edaran ini mengatur tentang Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif bagi Produk Barang/Jasa dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan kemudahan bagi koperasi untuk mendaftarkan merek kolektifnya tanpa hambatan administratif. Salah satu kemudahannya adalah tarif khusus UMKM sebesar Rp 500.000.
“Kami mengharap fasilitasi ini menjadi akselerator bagi Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia untuk segera melindungi produknya melalui sistem KI,” tutur Supratman.
Dengan adanya sistem perlindungan KI, koperasi dapat memiliki nama besar yang tepercaya.
Pada kesempatan sama, dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dengan Sekretariat Kementerian Koperasi. PKS ini menjadi langkah memperkuat sinergi antarlembaga dalam perlindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi.
Sinergi lintas sektor sangat diperlukan dalam memperluas perlindungan merek kolektif bagi koperasi di seluruh Indonesia. Pihaknya mengharap, kolaborasi ini solid untuk mengakselerasi perlindungan serta peningkatan nilai produk pada Koperasi Merah Putih.
"Perlindungan kekayaan intelektual harus menjadi gerakan nasional," ucap Supratman.
Ia menambahkan, dengan merek kolektif, koperasi tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga naik kelas.
"Mari kita jadikan KI sebagai motor penggerak untuk mewujudkan ekosistem inovasi industri pangan yang tangguh dan berdaya saing," imbuhnya.
Seminar nasional merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengusung tema “Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan Melalui Pendaftaran Merek Kolektif”. Selain dihadiri oleh Menteri Hukum, kegiatan ini juga dihadiri oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Kegiatan tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah untuk memajukan ekonomi bangsa dari denyut nadi perekonomian rakyat, yaitu koperasi.