Kabar djki

Pemerintah Usulkan Instrumen Hukum Internasional Soal Pengelolaan Royalti dan Publisher Right

Kompas.com - 15/10/2025, 16:26 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia tengah mengusulkan pembentukan instrumen hukum internasional tentang pengelolaan royalti melalui World Intellectual Property Organization (WIPO).

Usulan yang dikenal dengan nama The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment itu merupakan hasil kolaborasi Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, dan Kementerian Ekonomi Kreatif.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, inisiatif tersebut bertujuan memajukan ekosistem musik agar para pencipta dapat memperoleh manfaat ekonomi dari karyanya. Selain itu, unsur publisher right untuk karya jurnalistik juga menjadi salah satu poin penting dalam usulan tersebut.

“Inisiasi itu didorong untuk kemajuan ekosistem musik. Jika nilai manfaat ekonomi tidak kita dapatkan, tentu kreasi berikutnya tidak bisa kita harapkan,” ujar Supratman sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkum, Rabu (15/10/2025).

Supratman menilai, proposal yang diusulkan pemerintah Indonesia tidak akan bertentangan dengan kerangka hukum yang telah berlaku di negara lain. Sebaliknya, usulan tersebut akan mendukung negara-negara anggota WIPO yang juga menjadi bagian dari sistem distribusi royalti.

“Saya optimistis bahwa inisiatif ini akan berhasil. Kami tidak akan berbenturan dengan negara-negara besar atau industri yang mereka miliki. Justru proposal ini akan menciptakan keadilan,” kata Supratman.

Ia menambahkan, reformasi tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta Lembaga Kolektif Manajemen Nasional (LKMN) telah menarik perhatian sejumlah negara dan pelaku industri.

“Saat ini, sudah ada industri ataupun negara tempat industri itu lahir yang membangun komunikasi dengan Kementerian Hukum,” ujarnya.

Supratman menegaskan, keberhasilan proposal tersebut bergantung pada kekuatan diplomasi multilateral, regional, dan bilateral. Oleh karena itu, Kemenkum menggandeng perwakilan Indonesia di luar negeri untuk menggalang dukungan.

“Kementerian Hukum menjadi pendobrak saja. Secara teknis, kami memberikan gambaran, tapi yang berperan besar adalah para diplomat kita. Oleh karena itu, kami perlu dukungan luar biasa dan pertemuan hari ini adalah langkah nyata,” tambahnya.

Ia melanjutkan, proposal tersebut bukan hanya inisiatif Kemenkum, melainkan usulan resmi pemerintah Indonesia sebagai bentuk kolaborasi lintas kementerian demi mewujudkan ekosistem musik yang adil dan transparan.

“Proposal itu bukan milik Kemenkum semata. Ini adalah proposal pemerintah untuk menegakkan keadilan bagi royalti yang seharusnya diterima musisi, komposer, pihak terkait, dan industri musik nasional,” tutur Supratman.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkum Andry Indrady menjelaskan, ada tiga pilar utama dalam proposal Indonesia.

Pertama, tata kelola royalti melalui kerangka kerja global WIPO yang mencakup pengelolaan fonogram dan dokumentasi audiovisual, fasilitasi proses licensing dan penghimpunan royalti, serta penguatan pengawasan distribusi royalti.

Kedua, sistem distribusi royalti alternatif berbasis pengguna atau user-centric payment yang membuka ruang bagi model lain untuk memberikan insentif secara proporsional.

Ketiga, penguatan tata kelola lembaga manajemen kolektif melalui standardisasi tata kelola negara anggota WIPO yang bersifat mengikat secara hukum dan sekaligus mendorong pengelolaan royalti lintas batas.

“Proposal Indonesia merupakan langkah awal untuk meretas hambatan struktural yang menjadi akar ketimpangan dalam rezim kekayaan intelektual global. Proposal ini mendorong pengadopsian kerangka hukum internasional yang adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Andry.

Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menyampaikan bahwa Kementerian Luar Negeri mendukung penuh proposal Indonesia agar dapat membawa perbaikan dalam tata kelola sistem royalti global.

“Kami siap berada di belakang Kementerian Hukum untuk menyokong dengan segala strategi,” ujarnya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya juga menegaskan dukungannya terhadap proposal tersebut. Ia menilai, reformasi tata kelola royalti diperlukan untuk memberikan keadilan bagi para pencipta dan pelaku industri musik.

“Kami perlu memastikan pembagian manfaat ekonomi digital secara merata serta menjamin apresiasi yang berkeadilan bagi para pencipta, pemilik hak, dan pelaku industri musik,” ujar Teuku Riefky.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau