Advertorial

Bukan Murah, melainkan Rasional: Menilik Logika di Balik Tarif INA-CBG yang Sering Disalahpahami

Kompas.com - 18/10/2025, 14:00 WIB

KOMPAS.com Dalam sistem jaminan kesehatan, metode pembayaran fasilitas kesehatan (faskes) menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi mutu layanan dan efektivitas pembiayaan.

Di Indonesia, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan dua sistem pembayaran kepada faskes, yaitu kapitasi dan Indonesia Case Based Group (INA-CBG).

Ketua Umum Ikatan Ekonom Kesehatan Indonesia Hasbullah Thabrany menjelaskan, sebelum ada program JKN, sebagian besar rumah sakit di Indonesia menggunakan sistem fee for service, yaitu metode pembayaran yang menetapkan biaya pelayanan setelah pasien menerima layanan kesehatan.

“Namun, jika hal tersebut diterapkan dalam program JKN, tentu tidak akan efektif dan efisien,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/10/2025).

Hasbullah mengungkapkan bahwa sebelum adanya standar tarif, terjadi ketidakpastian biaya bagi pasien. Pasalnya, setiap faskes dapat menerapkan tarif berbeda, sehingga masyarakat sulit memprediksi besarnya biaya yang harus ditanggung.

“Pasien tidak pernah tahu apakah benar mereka membutuhkan layanan kesehatan tersebut atau tidak. Untuk itu, pemerintah menerapkan kapitasi dan INA-CBG dengan tujuan melindungi pasien agar tidak diberikan pelayanan yang sebetulnya tidak perlu. Kedua sistem ini menerapkan tarif yang sejatinya harus dihitung secara rasional,” kata Hasbullah.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan JKN menjelaskan bahwa sistem pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dilakukan di muka secara bulanan oleh BPJS Kesehatan.

Besaran pembayaran dihitung berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa mempertimbangkan jenis ataupun jumlah layanan yang diberikan.

Sementara itu, INA-CBG merupakan skema pembayaran berbasis kelompok diagnosis untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit.

Pada sistem tersebut, BPJS Kesehatan membayar biaya pelayanan kesehatan berdasarkan paket-paket yang telah ditentukan sebelumnya, tergantung pada diagnosis penyakit dan prosedur medis yang dilakukan.

Hasbullah mengibaratkan sistem pembayaran tersebut seperti makan di restoran. Menurutnya, sistem fee for service seperti memesan menu satu per satu (à la carte), sedangkan INA-CBG layaknya sistem buffet.

“Kita membayar satu harga untuk satu paket lengkap. Jadi, bukan berarti tarif INA-CBG lebih murah, melainkan sudah mewakili biaya rata-rata dari seluruh rangkaian layanan medis yang dibutuhkan pasien,” jelasnya.

Hasbullah juga menanggapi anggapan bahwa pelayanan INA-CBG memiliki plafon atau batas biaya tertentu sehingga pasien dipulangkan karena alasan tersebut. Menurutnya, hal ini tidak benar.

“Istilah plafon itu tidak betul. Ibaratnya seperti sistem buffet di restoran, setiap orang dapat mengambil makanan sesuai kebutuhannya. Ada yang porsinya lebih banyak, ada yang lebih sedikit,”

Begitu pula dengan INA-CBG. Menurutnya, tarif yang dikenakan sama, tetapi pelayanan medis yang diberikan tetap disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pasien.

“BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan peserta hingga sembuh sesuai indikasi medisnya, tidak dibatasi oleh plafon,” ujar Hasbullah.

Hasbullah melanjutkan, penetapan tarif dalam setiap paket INA-CBG tidak hanya mencakup biaya medis seperti obat dan alat kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan jasa tenaga kesehatan hingga hal-hal yang bersifat administratif.

Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Ahmad Irsan A Moeis mengatakan, pada tahun ke-12 pelaksanaan JKN, telah tersedia basis epidemiologi yang lebih kuat jika dibandingkan sebelumnya.

Ke depan, imbuhnya, INA-CBG akan dikembangkan menjadi i-DRG yang diharapkan memiliki tarif lebih rasional.

“Tarif ini akan dievaluasi dan disesuaikan dengan basis data epidemiologi yang baru. Kami akan mengubah pengelompokannya dan akan ada tarif baru dalam i-DRG yang lebih rasional,” ujarnya.

Irsan menjelaskan, dalam penghitungan setiap kelompok, minimal terdapat 200 kasus dengan sumber daya dan penanganan klinis yang relatif sama. Aspek ini yang akan dihitung secara rasional sehingga tidak ada lagi isu tarif over ataupun under.

Untuk diketahui, proses penetapan tarif INA-CBG melibatkan banyak pihak, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), asosiasi profesi, asosiasi fasilitas kesehatan, akademisi, praktisi, pakar, serta BPJS Kesehatan, termasuk melakukan benchmark ke negara lain.

Pendekatan multipihak tersebut memastikan bahwa tarif yang ditetapkan mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Sebagai bentuk penyesuaian dan respons terhadap masukan para pemangku kepentingan, pemerintah telah melakukan penyesuaian atau kenaikan tarif INA-CBG pada 2023.

INA-CBG bisa jadi win-win solution, jika dikelola dengan baik

Menanggapi isu tarif paket INA-CBG belum mencukupi kebutuhan biaya pelayanan di rumah sakit, Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) drg Iing Ichsan Hanafi menegaskan bahwa sistem pembayaran berbasis kasus tersebut telah berjalan baik dan terus disempurnakan bersama pemerintah serta BPJS Kesehatan.

Menurutnya, rumah sakit berkomitmen menjalankan sistem tersebut secara optimal dan transparan tanpa praktik kecurangan. Sebab, sebagian besar pendapatan rumah sakit saat ini bersumber dari klaim INA-CBG.

“Sistem INA-CBG sudah menjadi mekanisme yang diterima dan dipahami dengan baik di kalangan fasilitas kesehatan. Mayoritas pasien di rumah sakit swasta saat ini adalah peserta BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, pendapatan rumah sakit sangat bergantung pada klaim INA-CBG,” ujar Ichsan.

Ia menambahkan, rumah sakit berkomitmen menjalankan sistem tersebut dengan benar dan transparan.

Pihak manajemen rumah sakit pun perlu berperan aktif dalam mengatur distribusi pendapatan klaim INA-CBG secara proporsional, khususnya kepada tenaga medis dan tenaga pendukung di lapangan.

Dengan pengelolaan yang transparan dan adil, kata Ichsan, potensi keluhan terkait pembagian insentif dapat diminimalkan sehingga seluruh pihak tetap termotivasi menjaga mutu layanan.

“Teman-teman rumah sakit berusaha seoptimal mungkin agar coding diagnosis dan tindakan sesuai aturan tanpa melakukan fraud. Kami ingin tarif ini bisa berjalan baik karena menyangkut keberlangsungan layanan bagi masyarakat,” katanya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau