KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membantah keras kabar dana Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang mengendap dalam bentuk deposito di Bank BJB.
Ia memastikan, dana senilai Rp 2,6 triliun yang tersimpan di bank tersebut merupakan uang kas daerah yang bersifat likuid dan dapat digunakan sewaktu-waktu.
Penegasan tersebut disampaikan Dedi Mulyadi usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Pernyataan itu juga merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut keberadaan deposito milik pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank daerah dengan sumber data dari Bank Indonesia (BI).
Menurut Dedi Mulyadi atau akrab disapa KDM, angka Rp 2,6 triliun tersebut sejalan dengan data yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Data ini bersumber dari pelaporan keuangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Dana disimpan di BJB karena tidak mungkin disimpan di brankas. Nilainya juga fluktuatif, naik turun sesuai penggunaannya,” ujar KDM dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (23/10/2025).
KDM menambahkan, saat ini seluruh anggaran Pemprov Jawa Barat tersimpan dalam bentuk giro, bukan deposito. Namun, ia menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki rekomendasi untuk kegiatan tertentu.
Berdasarkan rekomendasi BPK, anggaran kegiatan pembangunan yang memerlukan mekanisme lelang dan pembayaran bertahap dapat disimpan dalam bentuk deposito on call. Deposito jenis ini dapat diambil setiap saat dan bunganya bisa dimasukkan sebagai pendapatan lain di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meskipun demikian, Dedi Mulyadi menyatakan akan segera menindaklanjuti kabar dari Menteri Keuangan tersebut. KDM berencana mengunjungi BI secara langsung untuk meminta informasi lebih lanjut terkait deposito Pemprov senilai Rp 4,1 triliun yang sempat disampaikan oleh Menteri Keuangan.
"Saya akan langsung ke BI setelah bertemu Mendagri untuk menanyakan hal ini," ucap KDM.