Advertorial

Dedi Mulyadi Minta Penundaan TKD Dievaluasi, Klaim Kinerja Jabar Terbaik Nasional

Kompas.com - 26/10/2025, 14:00 WIB

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dalam menjaga tata kelola keuangan daerah. Ia menyebut, tata kelola yang dijalankan Pemprov Jabar berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi Mulyadi dalam Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-13 Kabupaten Pangandaran di Gedung DPRD Pangandaran, Sabtu (25/10/2025).

Dedi Mulyadi atau akrab disapa KDM juga menyinggung isu dana transfer ke daerah (TKD) dan dana kas daerah yang sempat menjadi sorotan.

KDM menuturkan, Pemprov Jabar berupaya mengubah pola belanja rutin agar belanja pembangunan berdampak langsung pada masyarakat. Sebagai contoh, alokasi anggaran pembangunan jalan mengalami peningkatan signifikan dari sekitar Rp 400 miliar menjadi Rp 3,5 triliun.

Ia menyebut, segala bentuk efisiensi dilakukan agar dana publik benar-benar kembali untuk rakyat. KDM juga menekankan bahwa efisiensi tersebut dilakukan dengan menjalankan hidup prihatin.

"Kami hidup prihatin, tanpa pengawalan, tanpa mobil dinas, tanpa baju dinas, tanpa perjalanan dinas," ujar KDM dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (26/10/2025).

Dalam kesempatan itu, KDM juga merespons data Bank Indonesia (BI) yang sebelumnya menyebut dana mengendap Pemprov Jabar mencapai Rp 4,1 triliun. Ia menegaskan, per Jumat (17/10/2025), posisi kas daerah Jabar tercatat Rp 2,4 triliun.

Menurut KDM, dana tersebut merupakan dana berjalan untuk kebutuhan rutin layanan publik yang bergerak setiap hari. Dana itu digunakan antara lain untuk pembayaran kontrak-kontrak pembangunan, sekolah, dan gaji pegawai.

"Kalau disebut mengendap, harusnya sampai tanggal 17 tersebut uang itu tidak bergerak. Namun, setiap hari ada arus masuk dan keluar. Jadi ini bukan uang mengendap," tegas KDM.

Tata kelola terbaik nasional dan harapan soal TKD

KDM menyampaikan, tata kelola keuangan Pemprov Jabar telah diakui sebagai yang terbaik secara nasional oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pengakuan tersebut memperkuat reputasi Jawa Barat sebagai daerah dengan tata kelola keuangan terbaik nasional.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, pada Senin (10/10/2025), menyampaikan bahwa Jabar merupakan provinsi terbaik dalam realisasi pendapatan dan belanja daerah. Capaiannya adalah pendapatan 73 persen dan belanja 66 persen.

KDM menambahkan, pengakuan tersebut menjadi bukti komitmen kepemimpinan daerah dalam memperkuat belanja pembangunan. Ia menekankan tidak ada penyimpangan uang negara untuk kepentingan pribadi karena semuanya diperuntukkan bagi rakyat.

Terkait dana TKD, KDM berharap kebijakan penundaan atau pengurangan tidak diterapkan terhadap daerah yang telah menunjukkan kinerja baik. Hal ini lantaran Jabar dinilai sudah bekerja keras dengan pengelolaan keuangan terbaik.

"TKD boleh dikurangi kalau memang kinerja kami buruk. Namun, kalau kami sudah bekerja keras dengan pengelolaan keuangan terbaik, jangan dong ditunda," katanya.

KDM menambahkan, jika Pemprov Jabar tetap konsisten dalam pengelolaan keuangan dan realisasi pembangunan sampai akhir 2025, pihaknya akan menagih hak dana transfer sesuai dengan kinerja.

Ia menambahkan, apabila kinerja baik, belanja baik, kemiskinan menurun, dan ekonomi tumbuh, maka dana transfer itu harus diberikan karena itu adalah hak daerah.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau