KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencatat peningkatan pelindungan Indikasi Geografis hingga Oktober 2025 dengan total 51 permohonan dari berbagai sektor.
Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan periode 2024 dengan 44 permohonan produk.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan, terdaftarnya 51 produk tersebut menambah daftar panjang indikasi geografis yang telah terlindungi. Total, terdapat lebih dari 200 produk terdaftar.
“Tahun ini juga sudah masuk 20 permohonan yang siap untuk diperiksa,” ujar Razilu dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin (27/10/2025).
Menurut Razilu, capaian tersebut menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan produk unggulan daerah untuk meningkatkan perekonomian.
Indonesia sebagai negara megabiodiversitas kedua memiliki banyak potensi indikasi geografis yang dapat dimanfaatkan baik dari keanekaragaman hayatinya maupun kebudayaan.
“Indikasi Geografis bukan sekadar label hukum, melainkan simbol kualitas, reputasi, dan jaminan asal-usul yang harus dijaga bersama. DJKI terus mendorong kolaborasi daerah agar potensi indikasi geografis dapat segera didaftarkan dan dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian,” kata Razilu.
Berdasarkan data DJKI, hingga Oktober 2025, terdapat 551 potensi Indikasi Geografis yang telah berhasil diidentifikasi. Rinciannya, 492 potensi dari sektor kerajinan tangan dan industri lokal, serta 59 potensi dari sektor kelautan dan perikanan.
Jumlah tersebut mencakup hampir seluruh provinsi di Indonesia dengan Sumatera Utara (Sumut) sebagai wilayah terbesar, disusul Jawa Tengah (Jateng) dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Razilu menambahkan, jelang akhir tahun menjadi momentum penting untuk mendorong percepatan pendaftaran Indikasi Geografis.
Pihaknya menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum agar memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan seperti, pemerintah daerah, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), serta kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
“Banyak potensi yang sebenarnya siap didaftarkan khususnya dari sektor kerajinan karena tidak membutuhkan uji laboratorium. Ini peluang besar untuk kita akselerasi,” terang Razilu.
Selain itu, DJKI juga mendorong seluruh jajaran Kanwil Kementerian Hukum untuk fokus memberikan pendampingan teknis dan mempublikasikan capaian-capaian daerahnya.
Razilu menegaskan, pendekatan tersebut tak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis dalam memperkuat ekonomi kreatif daerah.
Selain mendorong percepatan pendaftaran, DJKI juga memanfaatkan penetapan 58 Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) di berbagai wilayah sepanjang 2025 sebagai etalase penting untuk memperkenalkan produk Indikasi Geografis kepada publik dan investor lokal.
“KBKI selain menjadi inisiatif bagi masyarakat untuk terus mendorong aktivitas kreatif, juga merupakan bukti bahwa pemerintah dalam hal ini DJKI hadir di tengah masyarakat, menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Razilu.
Pihaknya pun mengajak seluruh pihak untuk mengawal pelindungan produk lokal unggulan melalui pendaftaran Indikasi Geografis, terutama selama dua bulan terakhir tahun ini.
“Setiap daerah punya potensi. Tugas kita memastikan potensi itu terlindungi dan bernilai ekonomi bagi masyarakat,” kata Razilu.