Kabar imipas

Kemenimipas Berhasil Gagalkan 113 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas

Kompas.com - 03/11/2025, 13:13 WIB

KOMPAS.com – Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), mencatat sebanyak 113 kasus upaya penyelundupan narkoba ke lembaga pemasyarakatan (lapas) berhasil digagalkan oleh petugas sepanjang Oktober 2024 hingga September 2025.

Penggagalan tersebut terjadi di 75 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di bawah 24 kantor wilayah (kanwil) Ditjenpas. Sebanyak 185 petugas pemasyarakatan telah berperan aktif dalam mencegah penyelundupan tersebut.

Dari seluruh wilayah, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat (Jabar) mencatat jumlah penggagalan terbanyak dengan 20 kasus. Adapun lapas Narkotika Kelas IIA Bandung menjadi unit dengan penggagalan terbanyak, yakni 7 kasus. Kemudian, disusul Kanwil Jawa Timur sebanyak 17 kasus.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, data tersebut menegaskan komitmen pihaknya terhadap pemberantasan ponsel dan narkoba di dalam lapas. Ia menekankan bahwa kedua hal ini merupakan “harga mati” yang tidak dapat ditawar.

“Zero ponsel dan narkoba adalah harga mati,” tegas Menteri Agus dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin (3/11/2025).

Sebagai bagian dari upaya pembenahan internal, Menteri Agus menerapkan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment). Petugas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan akan menerima penghargaan.

Di sisi lain, pihak yang terlibat dalam praktik penyelundupan akan dikenai tindakan tegas, mulai dari pencopotan jabatan hingga proses hukum, jika ditemukan unsur pidana.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau