KOMPAS.com – Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), mencatat sebanyak 113 kasus upaya penyelundupan narkoba ke lembaga pemasyarakatan (lapas) berhasil digagalkan oleh petugas sepanjang Oktober 2024 hingga September 2025.
Penggagalan tersebut terjadi di 75 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di bawah 24 kantor wilayah (kanwil) Ditjenpas. Sebanyak 185 petugas pemasyarakatan telah berperan aktif dalam mencegah penyelundupan tersebut.
Dari seluruh wilayah, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat (Jabar) mencatat jumlah penggagalan terbanyak dengan 20 kasus. Adapun lapas Narkotika Kelas IIA Bandung menjadi unit dengan penggagalan terbanyak, yakni 7 kasus. Kemudian, disusul Kanwil Jawa Timur sebanyak 17 kasus.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, data tersebut menegaskan komitmen pihaknya terhadap pemberantasan ponsel dan narkoba di dalam lapas. Ia menekankan bahwa kedua hal ini merupakan “harga mati” yang tidak dapat ditawar.
“Zero ponsel dan narkoba adalah harga mati,” tegas Menteri Agus dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin (3/11/2025).
Sebagai bagian dari upaya pembenahan internal, Menteri Agus menerapkan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment). Petugas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan akan menerima penghargaan.
Di sisi lain, pihak yang terlibat dalam praktik penyelundupan akan dikenai tindakan tegas, mulai dari pencopotan jabatan hingga proses hukum, jika ditemukan unsur pidana.