KOMPAS.com - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung agenda transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Terbaru, Telkom mengambil langkah strategis jangka panjang dengan bertransformasi menjadi strategic holding dan melakukan penataan ulang portofolio bisnis.
Langkah tersebut selaras dengan arahan kebijakan nasional, mandat efisiensi dari Presiden Prabowo Subianto, serta aspirasi streamlining BUMN yang diamanatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya besar pemerintah yang menargetkan pemangkasan jumlah perusahaan BUMN dari sekitar 1.000 menjadi 200–240 entitas. Inisiatif ini dilakukan melalui konsolidasi dan restrukturisasi guna mencapai efisiensi, profitabilitas, dan daya saing global yang lebih tinggi.
Penataan portofolio bisnis atau streamlining merupakan langkah strategis Telkom agar dapat tetap berada pada bisnis inti yang menopang empat pilar transformasi Telkom 2030.
Melalui streamlining, perseroan diharapkan menjadi organisasi yang lebih ramping dan efisien. Tujuannya, untuk menghindari adanya anak usaha dengan portofolio bisnis yang tumpang tindih atau serupa. Dengan menata kembali portofolio, Telkom sekaligus memastikan setiap anak usaha memberikan kontribusi dan value creation yang optimal bagi TelkomGroup secara keseluruhan.
Rencana program streamlining itu diinisiasi berdasarkan kajian mendalam (subsidiary streamlining) yang disusun menggunakan kerangka kerja (framework) dari konsultan bisnis independen.
Kerangka kerja tersebut dirancang komprehensif untuk mengevaluasi portofolio anak perusahaan Telkom dan menentukan opsi paling optimal bagi masing-masing entitas.
Opsi tersebut dapat berupa cut loss atau divestasi di bawah nilai modal yang diinvestasikan (invested capital), write off atas pinjaman pemegang saham (shareholder loan), atau pembubaran anak usaha yang dinilai tidak lagi memberikan nilai tambah strategis bagi TelkomGroup.
Direktur Strategic Business Development and Portfolio Telkom Seno Soemadji menyampaikan, streamlining merupakan bagian krusial dalam upaya Telkom mewujudkan strategic holding dua tingkat (two tier strategic holding) yang berfokus pada penciptaan nilai.
Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum (kiri) dan Direktur Strategic Business Development & Portfolio Telkom Seno Soemadji (kanan) pada acara ?Forum Group Discussion: Streamlining Anak Usaha untuk Agility & Optimalisasi Bisnis Telkom?, pada Jumat (31/10) di Bandung. Hal tersebut disampaikan Seno dalam forum group discussion (FGD) bertajuk “Streamlining Anak Usaha untuk Agility dan Optimalisasi Bisnis Telkom” di Bandung, Jumat (31/10/2025).
“Strategi ini akan memperkuat posisi Telkom sebagai digital telco dan enabler ekosistem digital nasional yang berdaya saing global. Ini sekaligus mendorong efisiensi, perbaikan kualitas, sinergi, dan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan,” kata Seno dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (3/11/2025).
Penataan ulang portofolio bisnis, kata Seno, bisa diwujudkan agar Telkom dapat semakin fokus pada bisnis inti yang menunjang pilar transformasi perusahaan. Dengan organisasi yang lebih ramping dan efisien, setiap anak perusahaan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi TelkomGroup.
“Langkah ini diambil sekaligus untuk memperkuat posisi Telkom dalam menjadi perusahaan strategic holding yang lebih solid dan mampu terus bertumbuh,” jelas Seno.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dr Muhammad Yusuf Ateh, Ak, MBA, menyampaikan pandangan penting terkait risiko bisnis.
Ia menegaskan, kerugian yang timbul dari keputusan bisnis atas dasar iktikad baik dan tanpa adanya unsur niat jahat (mens rea) merupakan risiko bisnis wajar dan bukan termasuk tindak pidana korupsi sepanjang keputusan tersebut dijalankan secara bertanggung jawab.
Menurutnya, cut loss atau pemutusan kerugian adalah langkah yang sah dan dapat dilakukan untuk mencegah kerugian perusahaan semakin membesar.
Tindakan itu sah sepanjang dilandasi niat baik untuk memperbaiki kondisi perusahaan, tidak mengandung unsur mens rea, dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pelaksanaannya harus didukung dokumentasi yang lengkap dan akurat, memperoleh persetujuan dari Danantara, dan idealnya didukung peraturan internal Danantara yang mengaturnya,” kata Yusuf.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr Hendro Dewanto, SH, MHum, menyatakan bahwa sinergi Telkom dengan Danantara, BPKP, Badan Pengaturan (BP) BUMN, Kejaksaan, dan auditor publik akan menghasilkan model best practice baru bagi tata kelola BUMN di Indonesia.
Pada akhirnya, keberhasilan restrukturisasi Telkom akan bermuara pada dua hasil utama. Pertama, peningkatan nilai Telkom sebagai perusahaan yang sehat dari beban masa lalu dan lincah meraih peluang baru.
“Kedua, terjaganya amanat publik, yakni tidak adanya kerugian negara tersembunyi dan tidak ada pelaku kejahatan yang lolos dari proses hukum,” kata Hendro.
Butuh kolaborasi
Direktur Legal & Compliance Telkom Andy Kelana menambahkan, inisiatif tersebut memerlukan penekanan pada penguatan strategi dan pemahaman mendalam terhadap aspek kepatuhan agar dapat memberikan dampak positif yang optimal bagi Telkom.
“Setiap keputusan strategis diambil secara prudent dengan melibatkan pertimbangan dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan,” ujar Andy.
Andy menegaskan, Telkom berkomitmen penuh untuk memastikan setiap proses streamlining dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan selaras dengan prinsip Governance, Risk, and Compliance (GRC).
Direktur Legal & Compliance Telkom Andy Kelana saat memberikan paparan pada acara ?Forum Group Discussion: Streamlining Anak Usaha untuk Agility & Optimalisasi Bisnis Telkom? pada Jumat (31/10/2025) di Bandung. Proses tersebut juga melibatkan koordinasi erat dengan Kejaksaan Agung, BPKP, Danantara, dan BP BUMN untuk menjamin kepatuhan hukum. Ini sekaligus mendukung transformasi menuju korporasi yang lebih gesit, efisien, dan berkelanjutan.
“Karena itu, kami mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan atas masukan yang telah diberikan untuk mendukung inisiatif ini,” tuturnya.
Untuk menjamin proses streamlining berjalan secara hati-hati (prudent) dan sesuai prinsip tata kelola yang baik, Telkom menekankan pentingnya penguatan strategi dan pemahaman mendalam terhadap aspek kepatuhan.
Telkom melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk ahli akademisi, auditor, dan pihak kejaksaan. Ini guna memastikan setiap keputusan strategis diambil secara prudent dan pelaksanaan proses streamlining berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Melalui inisiatif streamlining portofolio bisnis, TelkomGroup senantiasa mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Telkom berkomitmen penuh untuk terus menjalankan peran strategisnya dalam mendukung transformasi digital Indonesia yang berkelanjutan.
Sebagai informasi, FGD tersebut diselenggarakan untuk memastikan program streamlining yang dijalankan Telkom sesuai peraturan perundang-undangan, prinsip business judgment rules, serta standar GRC.
Acara tersebut juga dihadiri Deputi Akuntan Negara BPKP Iwan Taufiq Purwanto, SE, MBA dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram Muhammad Hayyanul Haq, SH, LLM, PhD.
Dalam acara tersebut, Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dr Yudhi Kurniawan, SH, MH menjadi moderator.