Advertorial

Menteri Maman: Saatnya Fasilitas Publik Jadi Rumah UMKM

Kompas.com - 06/11/2025, 11:07 WIB

KOMPAS.com - Menteri Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendesak optimalisasi pemanfaatan fasilitas publik sebagai ruang usaha yang inklusif bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Langkah itu dinilai penting sebagai wujud kehadiran negara dalam membuka kesempatan ekonomi dan lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat.

Maman menyampaikan penekanan tersebut saat meninjau Laswi Heritage Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/11/2025). Ia didampingi Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar serta Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin.

Lokasi Laswi Heritage sendiri tengah disiapkan menjadi salah satu pusat UMKM percontohan untuk program bertajuk Pasar 1.001 Malam. Kementerian UMKM pun menyatakan dukungan penuh terhadap program yang diinisiasi oleh Kemenko PM tersebut.

Mandat regulasi dan implementasi

Maman menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 secara tegas mengamanatkan adanya alokasi ruang publik bagi UMKM. Regulasi tersebut menetapkan sedikitnya 30 persen dari total area harus diperuntukkan bagi UMKM, lengkap dengan biaya sewa yang lebih rendah dari harga pasar.

Sayangnya, implementasi kebijakan itu masih belum optimal. Berdasarkan data Kementerian UMKM, dari total area komersial seluas 971.206 meter persegi di Indonesia, seharusnya 389.230 meter persegi dialokasikan untuk sektor UMKM.

Saat ini, baru terdapat 6.400 UMKM yang menempati 392 unit infrastruktur publik. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan yang harus segera diatasi oleh seluruh pihak.

Program Pasar 1.001 Malam menjadi langkah konkret pemerintah untuk mengatasi ketidakoptimalan tersebut. Inisiatif ini bertujuan menanggulangi kemiskinan dengan memanfaatkan aset pemerintah dan BUMN yang berada di lokasi strategis, tetapi belum termanfaatkan (idle asset).

Maman menyatakan, pihaknya siap berkoordinasi erat dengan Kemenko PM dalam pelaksanaan program tersebut. Koordinasi mencakup kegiatan kurasi dan pendampingan bagi para pengusaha UMKM agar kualitas produk terjaga baik dan mereka memiliki akses pembiayaan yang memadai.

Kolaborasi lintas lembaga, kata dia, merupakan kunci utama agar kebijakan pemanfaatan fasilitas publik benar-benar berpihak pada UMKM.

"Upaya yang kami lakukan bersama Kemenko PM, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pemerintah daerah bertujuan memberikan ruang yang seadil-adilnya bagi UMKM," ujar Maman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu.

Ia menambahkan, UMKM sebagai tulang punggung ekonomi negara harus mendapatkan perlakuan serta fasilitas yang setara. Harapannya, lebih banyak infrastruktur publik di seluruh Indonesia dapat dioptimalkan bagi UMKM, pekerja kreatif, dan generasi muda.

Dalam rangkaian kunjungannya, Maman bersama Wakil Wali Kota Bandung Erwin turut meninjau The Hallway Space di Pasar Kosambi. Lokasi tersebut dikenal sebagai pusat pemasaran produk UMKM sekaligus ruang usaha kreatif bagi anak muda Bandung.

Maman mengapresiasi inisiatif tersebut karena dinilai mampu melindungi sekaligus mengembangkan potensi lokal.

"Saya juga mengapresiasi anak-anak muda yang mampu mengelola ruang publik dan menggerakkan perekonomian melalui kreativitas," tuturnya.

Komitmen dan instruksi presiden

Di sisi lain, Menko PM yang akrab disapa Cak Imin menekankan komitmen pemerintah yang kuat dalam memberdayakan UMKM. Sektor ini telah terbukti memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) serta penyerapan tenaga kerja nasional.

Pemanfaatan aset pemerintah dan BUMN yang menganggur diwujudkan sebagai ruang usaha produktif. Muhaimin menjelaskan proses pemberdayaan ini disebut sebagai graduasi, yang mana para pekerja informal bisa naik kelas menjadi formal.

"Kalau UMKM tumbuh, maka para pekerja informal bisa naik kelas menjadi formal. Itulah yang disebut sebagai proses graduasi dan pemberdayaan," tutur Muhaimin.

Ia pun mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera mengeluarkan instruksi resmi. Instruksi tersebut terkait pemanfaatan fasilitas publik dan aset pemerintah yang idle untuk kepentingan UMKM.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau