KOMPAS.com – Tak sedikit warga masih mengira bahwa bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hanyalah urusan administrasi saat membeli kendaraan bekas. Padahal, pungutan ini memiliki peran penting sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang menopang pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.
BBNKB sendiri merupakan pungutan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat peralihan kepemilikan, seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar.
Pembayaran dilakukan ketika kendaraan berganti nama agar data kepemilikan tercatat resmi atas nama pemilik baru di basis pajak daerah dan kepolisian.
Selain menjadi bentuk kepatuhan administrasi, balik nama kendaraan juga memastikan legalitas kepemilikan yang sah.
Kendaraan yang telah dibaliknamakan tercatat atas nama pemilik baru sehingga lebih mudah dalam pengurusan administrasi dan melindungi dari potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Tak hanya itu, proses balik nama juga mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan data kepemilikan yang sesuai, pemilik dapat terhindar dari penerapan tarif pajak progresif yang dikenakan kepada masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Kontribusi untuk pembangunan Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa BBNKB bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga bentuk kontribusi warga terhadap pembangunan kota.
Dana yang terkumpul menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai berbagai program publik, mulai dari perbaikan jalan, peningkatan transportasi umum, pengembangan pendidikan, layanan kesehatan, hingga infrastruktur perkotaan.
Setiap rupiah dari BBNKB akan kembali dalam bentuk manfaat nyata bagi masyarakat. Semakin tertib masyarakat membayar, semakin besar pula dampak positif yang dirasakan warga.
Pembayaran BBNKB juga berperan dalam menjaga akurasi data kendaraan di Jakarta. Data kepemilikan yang valid menjadi dasar penyusunan kebijakan transportasi, pengendalian lalu lintas, serta program lingkungan seperti uji emisi kendaraan bermotor.
Gratis untuk kendaraan kedua dan seterusnya
Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, Pemprov DKI menetapkan bahwa BBNKB kini hanya dikenakan untuk kendaraan pertama saja. Kendaraan kedua dan seterusnya—termasuk kendaraan bekas—dibebaskan dari biaya BBNKB alias gratis.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kemudahan transaksi kendaraan sekaligus meningkatkan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di Ibu Kota.
Membayar BBNKB bukan hanya tentang mengganti nama di dokumen kendaraan. Lebih dari itu, setiap pembayaran adalah wujud kontribusi warga dalam membangun Jakarta yang tertib, maju, dan sejahtera.