Advertorial

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2025

Kompas.com - 10/11/2025, 12:24 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 dan berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan diberikan secara jabatan. Artinya, pembebasan ini diberikan tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.

“Melalui mekanisme otomatis (by system), sanksi bunga keterlambatan akan langsung dihapus saat wajib pajak melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan,” ujar Lusiana dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (8/11/2025).

Dengan sistem itu, lanjutnya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengirim surat permohonan. Proses pembayaran pun menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

Kebijakan pembebasan sanksi administratif itu berlaku bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang melakukan pembayaran pokok pajak antara 10 November hingga 31 Desember 2025.

Selama periode tersebut, sistem akan otomatis menyesuaikan dan menghapus sanksi bunga keterlambatan bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan, tanpa memerlukan langkah tambahan.

Menurut Bapenda DKI, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan dan perhatian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya dalam memulihkan kemampuan ekonomi warga pascapandemi serta meningkatkan kepatuhan pajak.

Kebijakan itu diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan sekaligus mempermudah proses administrasi pembayaran yang selama ini dinilai cukup menyita waktu dan tenaga.

Dengan adanya penghapusan sanksi bunga keterlambatan, Pemprov DKI Jakarta juga berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pelunasan kewajiban pajak tanpa menambah beban bagi wajib pajak.

Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan sebelum 31 Desember 2025. Dengan demikian, warga tidak hanya terbebas dari sanksi bunga keterlambatan, tetapi juga berkontribusi dalam memperkuat pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau