KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 dan berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan diberikan secara jabatan. Artinya, pembebasan ini diberikan tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.
“Melalui mekanisme otomatis (by system), sanksi bunga keterlambatan akan langsung dihapus saat wajib pajak melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan,” ujar Lusiana dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (8/11/2025).
Dengan sistem itu, lanjutnya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengirim surat permohonan. Proses pembayaran pun menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.
Kebijakan pembebasan sanksi administratif itu berlaku bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang melakukan pembayaran pokok pajak antara 10 November hingga 31 Desember 2025.
Selama periode tersebut, sistem akan otomatis menyesuaikan dan menghapus sanksi bunga keterlambatan bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan, tanpa memerlukan langkah tambahan.
Menurut Bapenda DKI, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan dan perhatian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya dalam memulihkan kemampuan ekonomi warga pascapandemi serta meningkatkan kepatuhan pajak.
Kebijakan itu diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan sekaligus mempermudah proses administrasi pembayaran yang selama ini dinilai cukup menyita waktu dan tenaga.
Dengan adanya penghapusan sanksi bunga keterlambatan, Pemprov DKI Jakarta juga berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pelunasan kewajiban pajak tanpa menambah beban bagi wajib pajak.
Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan sebelum 31 Desember 2025. Dengan demikian, warga tidak hanya terbebas dari sanksi bunga keterlambatan, tetapi juga berkontribusi dalam memperkuat pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.