Kabar imipas

Luncurkan Pedoman Renstra, Kemenimipas Percepat Implementasi Kebijakan Keimigrasian dan Pemasyarakatan

Kompas.com - 10/11/2025, 12:29 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) meluncurkan pedoman penyusunan Rencana Strategis (Renstra) hingga tingkat unit kerja pada Minggu (9/11/2025).

Pedoman tersebut merupakan langkah krusial yang dirancang untuk menjawab tantangan transisi kelembagaan pasca restrukturisasi. Inisiatif ini sekaligus menanggapi tuntutan integrasi kebijakan nasional yang semakin kompleks di sektor keimigrasian dan pemasyarakatan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia menegaskan, Pedoman Renstra hadir sebagai respons atas belum tersedianya panduan teknis yang komprehensif.

Nantinya, panduan itu berfungsi menjabarkan arah kebijakan secara operasional dan konsisten, mulai dari tingkat pusat hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Tanpa pedoman yang aplikatif, pelaksanaan Renstra berpotensi mengalami ketidakselarasan interpretasi sehingga pengukuran kinerja di lapangan menjadi lemah.

Asep menilai, Pedoman Renstra semakin mendesak setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 yang mewajibkan integrasi substansi baru dalam Renstra.

“Substansi tersebut meliputi manajemen risiko, optimalisasi pendanaan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta pengendalian dan evaluasi berkelanjutan,” ujar Asep dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (10/11/2025).

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan (Renkeu) Ibnu Ismoyo menuturkan bahwa Pedoman Renstra bukanlah sekadar dokumen administratif.

Pedoman tersebut merupakan instrumen strategis dalam menjamin arah kebijakan kementerian agar dapat diterjemahkan secara operasional di seluruh satuan kerja Kemenimipas.

”Pedoman Renstra akan memperkuat konsistensi, efektivitas, dan akuntabilitas pelaksanaan Renstra dalam penjabarannya hingga ke wilayah. Ini sekaligus menjadi fondasi kuat bagi transformasi kelembagaan yang berkelanjutan,” ucap Ibnu Ismoyo.

Dari sisi regulator, Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Hendra Wahanu Prabandani dalam sesi konsultasi strategis menyatakan bahwa Pedoman Renstra Kemenimipas merupakan inovasi vital.

Pedoman itu mendapat dukungan penuh dari Direktorat Pembangunan Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Bappenas. Ia turut berkomitmen mendampingi proses harmonisasi Renstra Kemenimipas agar selaras dengan arah pembangunan nasional.

“Bappenas mendukung penuh dan bersedia menjadi fasilitator dalam menjaga konsistensi Renstra Kementerian hingga penerjemahan ke satuan kerja,” tegas Hendra.

Untuk diketahui, Pedoman Renstra Kemenimipas dilengkapi Manual Indikator Kinerja Utama (IKU) dan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA K/L).

Instrumen tersebut dirancang untuk memastikan keterukuran kinerja dan sinkronisasi perencanaan tahunan. Selain itu, Pedoman Renstra tersebut membuka ruang bagi inovasi pendanaan melalui skema KPBU.

Pedoman tersebut juga mendorong fleksibilitas kebijakan terhadap isu-isu strategis, seperti arus migrasi global, overcrowding, dan perlindungan HAM.

Sebagai bagian dari Pemerintahan Kabinet Merah Putih, Kemenimipas memegang peran sentral dalam mendukung program reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi serta narkotika.

Melalui pedoman Renstra ini, Kemenimipas terus berupaya memperkuat kontribusinya terhadap pelayanan publik yang PRIMA, baik di bidang keimigrasian maupun pemasyarakatan. Kemenimipas juga berkomitmen menjamin transparansi, kepastian hukum, dan pendekatan yang humanis.

Peluncuran tersebut dikemas melalui kampanye komunikasi strategis dengan tagar #RenstraBergerak dan #UnitKerjaTerkoneksi. Tujuannya, untuk membangun kesadaran kolektif bahwa setiap unit kerja adalah simpul strategis pembangunan nasional.

Ke depan, Kemenimipas akan melaksanakan sosialisasi berkelanjutan melalui workshop, modul pelatihan digital, dan publikasi di media internal ataupun eksternal.

Kemenimipas menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menyusun rencana di atas kertas, tetapi juga menggerakkan seluruh jajaran menuju tata kelola yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berdampak nyata bagi masyarakat di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau