Kabar imipas

Menuju Birokrasi Responsif dan Terukur, Kemenimipas Perkuat Ekosistem Kebijakan Publik

Kompas.com - 11/11/2025, 13:51 WIB

KOMPAS.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus memperkuat tata kelola kebijakan publik sebagai bagian dari agenda strategis reformasi birokrasi.

Guna mendukung agenda tersebut, Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Ida Asep Somara melaksanakan audiensi dengan berbagai pihak sepanjang September hingga Oktober 2025.

Ida Asep menggelar pertemuan intensif dengan akademisi ataupun pemangku kepentingan, seperti Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Ia menegaskan bahwa penguatan tata kelola kebijakan menjadi prioritas agar setiap kebijakan Kemenimipas tersusun secara terstandar, transparan, dan berbasis data. 

Ida Asep juga menjelaskan sejumlah tantangan utama yang masih harus diperbaiki. Menurutnya, tata kelola kebijakan di lingkungan Kemenimipas masih memerlukan penguatan, terutama untuk mengatasi fragmentasi kebijakan antarunit, integrasi data yang belum optimal, serta pelibatan publik yang masih terbatas.

“Kemenimipas harus memiliki standar baku dalam seluruh proses kebijakan agar keputusan yang dihasilkan lebih akurat, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Ida Asep dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (11/11/2025).

Dari hasil audiensi, Kemenimipas memperoleh dukungan penuh terhadap arah pembangunan tata kelola kebijakan.

Akademisi pun menyambut baik seluruh potensi kolaborasi dan LAN RI berencana menjadikan inisiatif Kemenimipas sebagai pilot project nasional.

Sementara, ORI siap memberikan pendampingan dalam Penilaian Mandiri Kepatuhan Pelayanan Publik.

Dukungan lintas lembaga tersebut semakin memperkuat keyakinan bahwa penguatan tata kelola kebijakan selaras dengan standar pemerintahan modern.

Sebagai tindak lanjut dari penguatan itu, Kemenimipas sedang merampungkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) tentang Tata Kelola Kebijakan Publik yang akan menjadi pedoman utama penyelenggaraan kebijakan secara menyeluruh.

Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Kemenimipas Ida Asep Somara memaparkan strategi pembangunan ekosistem kebijakan publik dalam forum penguatan reformasi birokrasi. Dok. Kemenimipas Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Kemenimipas Ida Asep Somara memaparkan strategi pembangunan ekosistem kebijakan publik dalam forum penguatan reformasi birokrasi.

“Peraturan Menteri ini memastikan transparansi, pelibatan publik sejak tahap awal, serta kualitas kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Tak hanya regulasi, Kemenimipas juga tengah menyiapkan Portal Tata Kelola Kebijakan Publik sebagai gerbang informasi utama.

Melalui portal tersebut, masyarakat dapat mengakses kebijakan, melihat capaian kinerja, dan menyampaikan aspirasi terkait layanan imigrasi maupun pemasyarakatan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau