Advertorial

Wali Kota Dedie Apresiasi Pengesahan Perda Perlindungan Guru oleh DPRD Kota Bogor

Kompas.com - 14/11/2025, 14:16 WIB

KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyetujui hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/11/2025).

Rapat yang digelar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor itu dihadiri Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dan Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin.

Pada kesempatan tersebut, Dedie mengapresiasi dan berterima kasih atas pengesahan Perda Perlindungan Guru tersebut.

“Guru adalah ujung tombak dalam meningkatkan sumber daya masyarakat. Guru tidak sekadar mengajar, tetapi juga membentuk karakter generasi penerus bangsa,” ujar Dedie dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (14/11/2025).

Perda Perlindungan Guru merupakan usulan DPRD Kota Bogor yang bertujuan mewujudkan pendidikan berkeadilan.

Kehadiran perda tersebut dilatarbelakangi oleh ancaman kekerasan serta perlakuan diskriminatif dalam perlindungan hukum dan advokasi terhadap guru. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus.

Oleh karena itu, kata Dedie, Perda Perlindungan Guru yang telah dibahas bersama itu dihadirkan sebagai jawaban atas kebutuhan nyata.

“Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum, rasa aman, serta menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, masyarakat, dan orangtua bahwa melindungi guru adalah kewajiban yang harus dipenuhi,” ucapnya.

Ia menambahkan, dengan kehadiran regulasi itu, guru diharapkan tidak lagi menghadapi persoalan dalam menjalankan aktivitas belajar mengajar.

Selain itu, Dedie juga menekankan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam melindungi para pendidik, merupakan wujud nyata upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Bogor.

“Dengan penetapan Perda Perlindungan Guru, kami akan segera menindaklanjuti penyusunan peraturan pelaksana, pembentukan unit pelayanan hukum, serta penguatan mekanisme pembinaan dan pengawasan,” katanya.

Langkah-langkah tersebut akan terintegrasi dengan program kepala daerah dalam rangka memperkuat perlindungan bagi guru.

Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil mengatakan, selain membahas dan mengambil persetujuan terhadap Raperda Perlindungan Guru, rapat paripurna juga membahas sejumlah Raperda lain.

“Rapat paripurna diawali dengan Laporan Badan Pembentukan Perda terhadap hasil pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Laporan Panitia Khusus Pembahasan Raperda Kota Bogor tentang Perlindungan Guru,” ujarnya.

Kemudian, dibahas pula Laporan Badan Kehormatan terhadap hasil pembahasan Kode Etik DPRD Kota Bogor serta permintaan persetujuan terhadap hasil pembahasan Propemperda Tahun 2026, Raperda Perlindungan Guru, dan Peraturan DPRD tentang Kode Etik.

Wali Kota Bogor turut menyampaikan penjelasan terhadap Raperda Kota Bogor tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, pendapat akhir terhadap hasil pembahasan Raperda Perlindungan Guru, serta sambutan terhadap hasil pembahasan Propemperda 2026.

“Pada paripurna ini juga disampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Kota Bogor tentang APBD Tahun Anggaran 2026 serta tanggapan dan/atau jawaban Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi tersebut,” kata Adityawarman.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau