KOMPAS.com - Pendapatan Pemerintah Provinsi Daerah khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta tidak hanya bersumber dari pajak.
Selain pajak, ada juga retribusi daerah yang menjadi salah satu penopang utama pembiayaan pembangunan dan penyediaan layanan publik di Ibu Kota.
Meskipun sama-sama berupa pungutan dari masyarakat, pajak daerah dan retribusi daerah memiliki perbedaan mendasar, baik dari segi sifat, tujuan, maupun manfaat yang diterima masyarakat.
Pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung.
Dana yang terkumpul dari pajak digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa jenis pajak daerah yang berlaku di Jakarta antara lain adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Dasar hukum pelaksanaan pajak daerah di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang menjadi landasan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan berkelanjutan.
Makna retribusi daerah
Berbeda dengan pajak, retribusi daerah merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa atau izin tertentu yang diberikan kepada masyarakat.
Pembayar retribusi akan langsung mendapatkan manfaat dari layanan yang disediakan pemerintah.
Contoh retribusi daerah meliputi retribusi terminal, retribusi pelayanan pasar, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG), dan retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah daerah
Retribusi daerah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024 yang merinci jenis-jenis retribusi serta tata cara pemungutannya.
Perbedaan pajak dan retribusi daerah
Meskipun sama-sama menjadi sumber penerimaan daerah, pajak dan retribusi memiliki perbedaan mendasar dalam sifat, tujuan, serta penggunaannya.
Dari sisi sifat, pajak daerah merupakan pungutan wajib tanpa ada imbalan langsung kepada pembayar pajak. Artinya, dana yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk layanan tertentu.
Sementara itu, retribusi daerah merupakan pungutan yang disertai dengan imbalan langsung, seperti jasa atau izin yang diberikan pemerintah daerah.
Secara hukum, keduanya memiliki dasar yang sama, yaitu UUHKPD serta Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tujuan penggunaannya juga berbeda. Pajak daerah dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan umum daerah, seperti pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Sementara, retribusi daerah digunakan untuk menutup biaya penyediaan jasa tertentu atau pemberian izin kepada masyarakat.
Contoh pajak daerah antara lain adalah PKB, PBB-P2, serta pajak restoran. Adapun contoh retribusi daerah meliputi retribusi parkir, retribusi pasar, dan retribusi IMB.
Demi kesejahteraan warga
Baik pajak maupun retribusi daerah memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan warga Jakarta.
Dana yang terkumpul digunakan untuk membangun fasilitas umum, memperbaiki layanan transportasi, mendukung pendidikan, hingga memperkuat program kesehatan masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta terus mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak dan retribusi daerah sebagai bentuk partisipasi aktif dalam membangun kota.
Dengan kepatuhan warga, Jakarta dapat tumbuh menjadi kota yang lebih maju, tertata, dan sejahtera. Sebab, setiap rupiah yang dibayarkan kembali lagi untuk kepentingan bersama.
Dari kita untuk Jakarta.