Advertorial

Pajak dan Retribusi, Dua Pilar Utama Pendapatan Daerah DKI Jakarta

Kompas.com - 16/11/2025, 05:37 WIB

KOMPAS.com - Pendapatan Pemerintah Provinsi Daerah khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta tidak hanya bersumber dari pajak.

Selain pajak, ada juga retribusi daerah yang menjadi salah satu penopang utama pembiayaan pembangunan dan penyediaan layanan publik di Ibu Kota.

Meskipun sama-sama berupa pungutan dari masyarakat, pajak daerah dan retribusi daerah memiliki perbedaan mendasar, baik dari segi sifat, tujuan, maupun manfaat yang diterima masyarakat.

Pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung.

Dana yang terkumpul dari pajak digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Beberapa jenis pajak daerah yang berlaku di Jakarta antara lain adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Dasar hukum pelaksanaan pajak daerah di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang menjadi landasan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan berkelanjutan.

Makna retribusi daerah

Berbeda dengan pajak, retribusi daerah merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa atau izin tertentu yang diberikan kepada masyarakat.

Pembayar retribusi akan langsung mendapatkan manfaat dari layanan yang disediakan pemerintah.

Contoh retribusi daerah meliputi retribusi terminal, retribusi pelayanan pasar, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG), dan retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah daerah

Retribusi daerah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024 yang merinci jenis-jenis retribusi serta tata cara pemungutannya.

Perbedaan pajak dan retribusi daerah

Meskipun sama-sama menjadi sumber penerimaan daerah, pajak dan retribusi memiliki perbedaan mendasar dalam sifat, tujuan, serta penggunaannya.

Dari sisi sifat, pajak daerah merupakan pungutan wajib tanpa ada imbalan langsung kepada pembayar pajak. Artinya, dana yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk layanan tertentu.

Sementara itu, retribusi daerah merupakan pungutan yang disertai dengan imbalan langsung, seperti jasa atau izin yang diberikan pemerintah daerah.

Secara hukum, keduanya memiliki dasar yang sama, yaitu UUHKPD serta Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan penggunaannya juga berbeda. Pajak daerah dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan umum daerah, seperti pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Sementara, retribusi daerah digunakan untuk menutup biaya penyediaan jasa tertentu atau pemberian izin kepada masyarakat.

Contoh pajak daerah antara lain adalah PKB, PBB-P2, serta pajak restoran. Adapun contoh retribusi daerah meliputi retribusi parkir, retribusi pasar, dan retribusi IMB.

Demi kesejahteraan warga

Baik pajak maupun retribusi daerah memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan warga Jakarta.

Dana yang terkumpul digunakan untuk membangun fasilitas umum, memperbaiki layanan transportasi, mendukung pendidikan, hingga memperkuat program kesehatan masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta terus mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak dan retribusi daerah sebagai bentuk partisipasi aktif dalam membangun kota.

Dengan kepatuhan warga, Jakarta dapat tumbuh menjadi kota yang lebih maju, tertata, dan sejahtera. Sebab, setiap rupiah yang dibayarkan kembali lagi untuk kepentingan bersama.

Dari kita untuk Jakarta.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau