KOMPAS.com - Alat berat, seperti ekskavator, buldoser, hingga forklift, memiliki peran vital dalam berbagai proyek pembangunan di Jakarta.
Di balik pengoperasian alat-alat tersebut, terdapat kontribusi finansial yang ikut memperkuat kas daerah melalui Pajak Alat Berat (PAB). Salah satu instrumen pajak daerah ini menjadi sumber pendapatan penting bagi Ibu Kota.
Untuk diketahui, PAB merupakan pungutan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat yang digunakan dalam kegiatan konstruksi, industri, pertambangan, dan sektor lain.
Berbeda dengan kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan umum, alat berat memiliki skema pajak tersendiri yang dikelola pemerintah daerah.
Penerapan PAB memberikan sejumlah manfaat strategis bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Setidaknya, ada empat manfaat utama dari kebijakan ini.
Pertama, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Penerimaan dari PAB menjadi salah satu sumber pendanaan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta pengembangan program sosial dan lingkungan.
Kedua, mewujudkan keadilan fiskal. PAB menciptakan kontribusi yang lebih proporsional dari sektor industri dan konstruksi yang selama ini memanfaatkan alat berat dalam skala besar. Dengan demikian, beban pembangunan daerah dapat terbagi lebih adil antarsektor.
Ketiga, menertibkan administrasi kepemilikan. Lewat kewajiban registrasi dan pendataan alat berat, pemerintah daerah dapat memiliki basis data yang lebih akurat mengenai jumlah dan distribusi alat berat di Jakarta.
Data tersebut penting dimiliki demi mendukung pengawasan kegiatan usaha, keselamatan kerja, hingga penataan ruang.
Keempat, mendorong pembangunan berkelanjutan. Dana dari PAB pada akhirnya dikembalikan kepada masyarakat melalui penyediaan infrastruktur yang lebih baik, peningkatan layanan umum, serta penguatan kebijakan lingkungan.
Dasar hukum dan implementasi
Penerapan PAB merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Regulasi tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak ini tidak dikenakan terhadap kendaraan yang beroperasi di jalan umum karena alat berat digunakan di area proyek atau lokasi terbatas.
Melalui penerapan PAB, Pemprov DKI Jakarta berupaya memperluas basis pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat secara langsung.
Kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak turut berperan dalam mempercepat pembangunan, memperkuat pelayanan publik, dan mewujudkan Jakarta sebagai kota yang tertib, maju, dan berkelanjutan.