Advertorial

Bantu Warga Miliki Rumah Pertama, Pemprov DKI Hadirkan Keringanan BPHTB

Kompas.com - 20/11/2025, 10:48 WIB

KOMPAS.com — Kenaikan harga tanah dan bangunan dalam beberapa tahun terakhir membuat banyak warga Jakarta kesulitan memiliki rumah pertama.

Beban biaya awal yang tinggi, mulai dari harga properti, pajak, hingga biaya perolehan hak atas tanah, kerap menjadi hambatan terbesar bagi keluarga yang ingin memiliki hunian layak.

Padahal, sektor properti tetap memegang peranan penting dalam mendorong ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pasalnya, kepemilikan rumah pertama bukan hanya kebutuhan dasar, melainkan juga bagian dari upaya memperkuat aset dan kemandirian ekonomi warga.

Menjawab kondisi itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan kebijakan yang memberikan keringanan bagi masyarakat melalui pemberlakuan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan tersebut dirancang agar warga yang membeli rumah pertama tidak terbebani pajak berlebih serta dapat mewujudkan kepemilikan hunian yang layak dan terjangkau.

Mengenal NPOPTKP dan cara perhitungannya

NPOPTKP merupakan batas nilai perolehan obyek pajak yang tidak dikenai BPHTB. Nilai ini menjadi acuan dalam menghitung pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang timbul dari peristiwa hukum tertentu.

Jika Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) melampaui batas NPOPTKP, selisihnya menjadi dasar perhitungan BPHTB yang wajib dibayarkan oleh masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan ketentuan NPOPTKP berdasarkan jenis perolehan hak sebagai berikut.

  1. Perolehan hak pertama selain hibah wasiat atau waris

Wajib pajak yang pertama kali memperoleh hak atas tanah atau bangunan di wilayah Jakarta berhak atas NPOPTKP sebesar Rp 250 juta.

  1. Perolehan hak pertama karena hibah wasiat atau waris

Untuk perolehan oleh anggota keluarga sedarah garis lurus, yakni orangtua–anak, anak–orangtua, kakek/nenek–cucu, termasuk suami atau istri, diberikan NPOPTKP sebesar Rp 1 miliar.

Sementara itu, untuk perolehan oleh anggota keluarga di luar garis lurus, termasuk suami atau istri, diberikan NPOPTKP sebesar Rp 250 juta.

Penerapan kebijakan tersebut menjadi bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas pemerataan kepemilikan properti dan memperkuat kesejahteraan masyarakat.

Dengan masyarakat semakin mudah memiliki aset berupa tanah atau bangunan, pemerintah berharap, sektor properti semakin bergerak dan turut mendorong kemandirian ekonomi warga.

Pelayanan digital yang lebih mudah dan transparan

Selain menghadirkan keringanan pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta juga mendorong reformasi pelayanan melalui sistem digital.

Seluruh proses terkait BPHTB, mulai dari pengecekan, pendaftaran, hingga pembayaran, dapat dilakukan secara daring melalui platform resmi Bapenda. Masyarakat tidak lagi perlu mengantre di kantor pelayanan sehingga proses lebih cepat, efisien, dan transparan.

Langkah digitalisasi itu turut memperkuat tata kelola perpajakan yang akuntabel, mudah diakses, serta memberikan kepastian bagi warga yang ingin mengurus kewajiban perpajakan terkait kepemilikan tanah dan bangunan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau