Advertorial

Tingkatkan Standar Kesehatan Publik, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Terbitkan Pergub 36/2025

Kompas.com - 26/11/2025, 16:36 WIB

KOMPAS.com – Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.

Pergub tersbut juga mengatur larangan perdagangan hewan penular rabies (HPR) untuk pangan.

“Ketika menerima (aspirasi) para penggemar hewan pada Senin (13/10/2025), saya berjanji untuk membuat pergub. Alhamdulillah, dalam sebulan, Pergub 36/2025 mengenai larangan jual-beli daging HPR untuk pangan sudah berlaku. Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta," tutur Gubernur Pramono dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (26/11/2025).

Ia menambahkan, Pasal 27A dalam pergub tersebut mengatur bahwa setiap orang dan/atau badan usaha dilarang memperdagangkan HPR untuk tujuan pangan. Ketentuan tersebut mencakup HPR dalam kondisi hidup maupun yang sudah menjadi daging atau berbagai produk turunannya, baik yang masih mentah maupun telah diolah.

Ketentuan tersebut mencakup HPR dalam kondisi hidup ataupun yang sudah menjadi daging atau berbagai produk turunannya, baik yang masih mentah maupun telah diolah.

Sementara, Pasal 27B mengatur setiap orang ataupun badan usaha dilarang melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.

Jenis HPR yang diatur dalam pergub tersebut antara lain adalah anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan/atau hewan sebangsanya.

Jika melanggar, baik pemilik maupun pemelihara HPR akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penyitaan HPR dan produk HPR, penutupan tempat kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Penindakan sanksi pelanggaran pergub tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau