KOMPAS.com – Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.
Pergub tersbut juga mengatur larangan perdagangan hewan penular rabies (HPR) untuk pangan.
“Ketika menerima (aspirasi) para penggemar hewan pada Senin (13/10/2025), saya berjanji untuk membuat pergub. Alhamdulillah, dalam sebulan, Pergub 36/2025 mengenai larangan jual-beli daging HPR untuk pangan sudah berlaku. Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta," tutur Gubernur Pramono dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (26/11/2025).
Ia menambahkan, Pasal 27A dalam pergub tersebut mengatur bahwa setiap orang dan/atau badan usaha dilarang memperdagangkan HPR untuk tujuan pangan. Ketentuan tersebut mencakup HPR dalam kondisi hidup maupun yang sudah menjadi daging atau berbagai produk turunannya, baik yang masih mentah maupun telah diolah.
Ketentuan tersebut mencakup HPR dalam kondisi hidup ataupun yang sudah menjadi daging atau berbagai produk turunannya, baik yang masih mentah maupun telah diolah.
Sementara, Pasal 27B mengatur setiap orang ataupun badan usaha dilarang melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.
Jenis HPR yang diatur dalam pergub tersebut antara lain adalah anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan/atau hewan sebangsanya.
Jika melanggar, baik pemilik maupun pemelihara HPR akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penyitaan HPR dan produk HPR, penutupan tempat kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Penindakan sanksi pelanggaran pergub tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.